Kebebasan akademik bukan sekadar hak dosen atau peneliti, tetapi fondasi bagi mutu ilmu pengetahuan dan daya kritis bangsa. Namun di Indonesia, fondasi ini masih menghadapi tantangan. Riset The Indonesian Institute, Center for Public Policy Research mencatat 86 dugaan pelanggaran kebebasan akademik sepanjang 2019 hingga Juli 2025, menunjukkan ruang intelektual di perguruan tinggi belum sepenuhnya aman dari tekanan.
“Jumlah kasus pelanggaran kebebasan akademik berdasarkan indikator kebebasan akademik yang direpresi sepanjang 2019 hingga Juli 2025 dari total 86 kasus, yang paling banyak terjadi pelanggaran adalah ekspresi akademik dan budaya, yaitu sebanyak 52 temuan pelanggaran,” jelas Direktur Eksekutif TII Adinda Tenriangke Muchtar, dalam sebuah diskusi, Rabu (4/3/2026).
Ia mencontohkan dugaan pencopotan jabatan struktural dosen tanpa penjelasan setelah menyampaikan kritik. Mahasiswa juga disebut mengalami tekanan, seperti dipersulit kelulusannya atau diancam pencabutan beasiswa. Selain itu, pers mahasiswa kerap dibatasi dengan alasan menjaga citra kampus.
Dari pemetaan tersebut, pejabat kampus paling sering diduga terlibat dalam pelanggaran, disusul aparat penegak hukum. Korban umumnya mahasiswa, lembaga kemahasiswaan, dan dosen.
Baca juga:
- Proficiat! FH Unpad Raih Juara 1 Hukumonline Legal Opinion Competition 2025
- Akademisi Kritik Board of Peace Gaza, Antara Administrasi Transisi dan Risiko Penjajahan Baru
Menurutnya secara normatif, Indonesia memiliki perangkat hukum yang cukup. Mulai dari UUD 1945, UU HAM, hingga berbagai regulasi pendidikan tinggi. Namun persoalan muncul pada aspek budaya hukum dan aturan teknis di tingkat kampus.
“Secara struktur dan substansi kita tidak kurang. Tapi di budaya hukum, kebebasan akademik sering dilihat sebatas di mimbar akademik dan di lingkungan kampus saja,” ujarnya.
















