Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap Wali Kota Madiun, Maidi, mengungkap adanya dugaan pemerasan yang cukup masif. Penyidik menduga Maidi memeras proses perizinan kampus, hotel, hingga pembangunan minimarket.
Para terduga pelaku tertangkap tangan melakukan tindak pidana korupsi terkait pemerasan dengan modus fee proyek dan dana CSR, serta penerimaan lainnya (gratifikasi) di lingkungan Pemerintah Kota Madiun.
Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengatakan bahwa Maidi selaku Wali Kota Madiun periode 2025–2030 memberikan arahan pengumpulan uang melalui Sumarno selaku Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Madiun dan Sudandi selaku Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kota Madiun.
Baca Juga:
- KPK OTT Bupati Pati Sudewo, Diduga Perjual-Belikan Jabatan
- OTT di Jatim, KPK Amankan Wali Kota Madiun
"Arahan tersebut ditujukan kepada pengurus Yayasan STIKES Bhakti Husada Mulia Madiun untuk menyerahkan uang sebesar Rp350 juta terkait pemberian izin akses jalan dalam bentuk uang sewa selama 14 tahun, dengan dalih keperluan dana CSR Kota Madiun. Sebagaimana diketahui, STIKES Madiun sedang dalam proses alih status perguruan tinggi menjadi universitas," ujar Asep.
Pada 9 Januari 2026, pihak Yayasan STIKES menyerahkan uang tersebut kepada Rochim Ruhdiyanto selaku pihak swasta yang merupakan orang kepercayaan Maidi melalui transfer rekening atas nama CV Sekar Arum.
Dari peristiwa tertangkap tangan ini, Tim KPK mengamankan 9 orang, yaitu MD (Maidi) selaku Wali Kota Madiun Periode 2019–2024 dan 2025–2030; RR (Rochim Ruhdiyanto) selaku pihak swasta atau orang kepercayaan MD; TM (Thariq Megah) selaku Kepala Dinas PUPR Kota Madiun; KP (Kahono Pekik) selaku Sekretaris Dinas Kebudayaan, Pariwisata, Kepemudaan, dan Olahraga (Disbudpora) Kota Madiun;
















