Dugaan Pemerasan Wali Kota Madiun: Dari Izin Kampus hingga Minimarket
Terbaru

Dugaan Pemerasan Wali Kota Madiun: Dari Izin Kampus hingga Minimarket

Maidi juga dijerat dengan pasal gratifikasi miliaran rupiah.

Aji Prasetyo
Bacaan 3 Menit

Kemudian US (Umar Said) selaku Wakil Ketua Yayasan STIKES Bhakti Husada Madiun; EB (Edy Bachrun) selaku Ketua Yayasan STIKES Bhakti Husada Madiun; IM (Aang Imam Subarkah) selaku mantan orang kepercayaan MD; SK (Sri Kayatin) selaku pemilik/Direktur CV Mutiara Agung dan rekanan kepercayaan MD; SG (Soegeng Prawoto) selaku pemilik RS Darmayu dan developer PT Hemas Buana.

"Selain itu, Tim KPK juga mengamankan barang bukti uang tunai sejumlah Rp550 juta, dengan rincian Rp350 juta diamankan dari Rochim Ruhdiyanto dan Rp200 juta diamankan dari Thariq Megah," jelasnya.

Dalam OTT ini, Tim KPK juga menemukan dugaan tindak pidana korupsi berupa permintaan fee penerbitan perizinan di lingkungan Pemkot Madiun kepada pelaku usaha seperti hotel, minimarket, hingga waralaba.

Pada Juni 2025, Maidi juga diduga meminta uang kepada pihak developer senilai Rp600 juta. Uang tersebut diterima oleh Sri Kayatin dari pihak developer PT Hemas Buana, yang selanjutnya disalurkan kepada Maidi melalui perantara Rochim dalam dua kali transfer rekening.

Penyidik juga menemukan berbagai indikasi dugaan tindak pidana korupsi lainnya berupa pemerasan ataupun gratifikasi oleh Maidi saat menjabat sebagai Wali Kota Madiun. Di antaranya adalah gratifikasi terkait pemeliharaan jalan paket II dengan nilai proyek sebesar Rp5,1 miliar.

Maidi, melalui Thariq selaku Kepala Dinas PUPR Kota Madiun, meminta fee sebesar 6% dari nilai proyek tersebut kepada penyedia jasa. Namun, pihak kontraktor hanya menyanggupi fee sebesar 4% atau sekitar Rp200 juta, yang kemudian disepakati oleh kedua belah pihak.

"KPK turut menemukan dugaan penerimaan lainnya (gratifikasi) oleh MD dalam periode 2019–2022 dari sejumlah pihak dengan total mencapai Rp1,1 miliar," pungkas Asep.

Berdasarkan kecukupan alat bukti, KPK menaikkan perkara ini ke tahap penyidikan dan menetapkan 3 orang sebagai tersangka, yaitu Maidi (Wali Kota Madiun) dan Rochim Ruhdiyanto (orang kepercayaan) yang disangkakan melanggar Pasal 12 Huruf e UU No. 20 Tahun 2001 jo. Pasal 20 jo. Pasal 21 UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Tags:
Hukumonline Newsroom

Kami Hadir di Instagram

Dapatkan kabar berita pilihan melalui feeds Instagram Hukumonline Newsroom

BERITA TERKAIT

2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info