Kejaksaan Agung menyerahkan Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) Kejaksaan Negeri Hulu Sungai Utara (HSU), Kalimantan Selatan, Tri Taruna Fariadi (TAR). Ia sebelumnya sempat melarikan diri saat hendak ditangkap dalam Operasi Tangkap Tangan 18 Desember lalu.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, dalam lanjutan penyidikan perkara yang berangkat dari kegiatan penangkapan terhadap terduga pelaku korupsi terkait dengan tindak pidana pemerasan dalam penegakan hukum yang dilakukan di wilayah Kejari Hulu Sungai Utara, Kalsel, KPK kemudian menetapkan 3 orang sebagai tersangka dan 2 di antaranya sudah dilakukan penahanan kemarin.
“Satu tersangka TAR, Kasi Datun Kejari Hulu Sungai Utara, diserahkan oleh kolega Kejaksaan Agung ke KPK pada siang hari ini,” ujar Budi, Senin (22/12).
Baca Juga:
- Catatan Akhir Tahun KPK: 11 OTT, 118 Tersangka, Pemulihan Keuangan Negara Rp1,53 Triliun
- Dua Advokat Terjaring Operasi Tangkap Tangan KPK di Banten
Menurut Budi, ini merupakan sinergi dan saling dukung antara KPK dengan Kejaksaan Agung dalam proses penanganan perkara. Kronologinya, Taruna menyerahkan diri ke Kejaksaan Agung dan kemudian Kejaksaan Agung menyerahkannya kepada KPK untuk dilakukan pemeriksaan.
“Artinya saat ini TAR sedang dilakukan pemeriksaan oleh penyidik dalam kapasitas sebagai tersangka karena kemarin sudah ditetapkan 3 orang, salah satunya TAR, menjadi tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi berkaitan dengan pemerasan penegakan hukum yang dilakukan di Kejari Hulu Sungai Utara,” terangnya.
Budi juga menyinggung tentang peristiwa melarikan diri Kasi Datun yang mana hampir menabrak petugas KPK ketika akan dilakukan penangkapan. “Ya nanti kita akan lihat proses perkembangan seperti apa karena masih didalami pokok perkaranya, yaitu peran TAR dalam modus tindak pidana korupsi Hulu Sungai Utara,” imbuhnya.
















