Drama OTT KPK: Sempat Melarikan Diri, Kasi Datun HSU Akhirnya Diserahkan ke KPK
Terbaru

Drama OTT KPK: Sempat Melarikan Diri, Kasi Datun HSU Akhirnya Diserahkan ke KPK

Merupakan sinergi dan saling dukung antara KPK dengan Kejaksaan Agung dalam proses penanganan perkara.

Aji Prasetyo
Bacaan 3 Menit

OTT Jaksa

Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcayanto membantah adanya intervensi terkait dengan penanganan perkara yang melibatkan jaksa. Menurutnya, justru KPK dan Kejaksaan Agung melakukan kolaborasi dan berkoordinasi mengenai perkara tersebut.

“Di mana yang Tangerang, Mas, kita ketahui bersama sudah ada proses dulu di sana. Tentu sebagai bentuk saling menghargai, saling menghormati, kita sepakati kemudian kita serahkan. Yang terpenting kan bukan siapa yang menangani. Yang terpenting adalah apakah ditangani atau tidak. Dan kemudian Kejaksaan kita bisa lihat sendiri, Kejaksaan Agung langsung menetapkan mereka sebagai tersangka yang isinya jumlah orangnya, pasalnya sama dengan apa yang kita sepakati di sini,” ujar Fitroh.

Ia juga menyinggung tentang perkara Hulu Sungai Utara yang merupakan wujud dari koordinasi dan kolaborasi tersebut. “Hari ini kemudian Kejaksaan menyerahkan satu orang tersangka yaitu Kasi Datun yang hari ini kemudian diserahkan ke KPK. Itulah bentuk koordinasi, tidak ada kemudian intervensi atau saling menyembunyikan,” tegasnya.

Sebelumnya KPK melakukan tangkap tangan di tiga lokasi yaitu Banten, Hulu Sungai Utara, dan Kabupaten Bekasi. Untuk Banten, Kejagung mengklaim pihaknya telah menerbitkan Sprindik terlebih dahulu pada perkara tersebut, sehingga KPK menyerahkan perkara itu kepada Kejaksaan.

Sementara untuk Kabupaten Bekasi, KPK menetapkan Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang beserta ayahnya sebagai tersangka. Yang menarik, KPK juga menyegel rumah Kajari Bekasi Eddy Sumarman.

Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menjelaskan alasan pihaknya melakukan penyegelan terhadap dua rumah milik Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi Eddy Sumarman. Ia mengatakan, penyegelan dilakukan saat tim melakukan OTT di wilayah tersebut karena diduga ada keterlibatan Eddy dalam perkara ini.

“Jadi penyegelan itu dilakukan pada saat melakukan OTT, awalnya diduga pelaku tindak pidana korupsi,” kata Asep dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Sabtu, 20 Desember 2025.

Namun, kata Asep, tim kala itu gagal membawa Eddy bersama para pihak yang terjaring OTT di Kabupaten Bekasi. Tidak dijelaskan alasan tim gagal menangkap Eddy. Setelah dilakukan ekspose bersama Pimpinan, keterlibatan Eddy pun dinilai tidak cukup bukti, sehingga nantinya KPK akan membuka segel tersebut.

Sementara untuk perkara HSU, KPK menetapkan Kepala Kejaksaan Negeri HSU Albertinus Parlinggoman Napitupulu dan Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri HSU Asis Budianto sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan. Selain itu, KPK juga menetapkan Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) Kejari HSU Tri Taruna Fariadi sebagai tersangka pemerasan.

Taruna sendiri usai pemeriksaan membantah telah menabrak tim KPK ketika akan ditangkap. “Nggak pernah saya nabrak,” kata Taruna ketika digiring di KPK, Jakarta, Senin (22/12).

Tags:
Hukumonline Newsroom

Kami Hadir di Instagram

Dapatkan kabar berita pilihan melalui feeds Instagram Hukumonline Newsroom

BERITA TERKAIT

2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info