Vonis 50 Tahun Penjara Berdasarkan Hukum Pidana Indonesia
OPINI

Vonis 50 Tahun Penjara Berdasarkan Hukum Pidana Indonesia

Dalam rezim hukum pidana di Indonesia, seorang Terdakwa hanya dapat dijatuhi pidana penjara paling lama 20 tahun dan undang-undang melarang menjatuhi pidana penjara lebih dari itu. Jika Hakim mempertimbangkan perbuatan Terdakwa harus dihukum lebih berat, Hakim dapat memilih menjatuhkan pidana penjara seumur hidup atau pidana mati.

•Bacaan 4 Menit
YI
Penulis Opini

Kesimpulan
Dalam rezim hukum pidana di Indonesia, seorang Terdakwa hanya dapat dijatuhi pidana penjara paling lama 20 tahun dan undang-undang melarang untuk dijatuhi pidana penjara lebih dari itu. Dengan demikian, penjatuhan pidana penjara selama 50 tahun sebagaimana disampaikan oleh Presiden Prabowo Subianto merupakan suatu hal yang tidak mungkin diberlakukan, serta merupakan suatu pernyataan keliru yang dapat menyesatkan dan membingungkan (misleading) bagi masyarakat Indonesia.

 

*) Yonatan Iskandar Chandra, S.H., M.H., Hakim Pengadilan Negeri Payakumbuh, Sumatera Barat

Artikel Kolom ini adalah tulisan pribadi Penulis, isinya tidak mewakili pandangan Redaksi Hukumonline

hukum pidanavonispenjara
Hukumonline Newsroom

Kami Hadir di Instagram

Dapatkan kabar berita pilihan melalui feeds Instagram Hukumonline Newsroom

2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info