Kesimpulan
Dalam rezim hukum pidana di Indonesia, seorang Terdakwa hanya dapat dijatuhi pidana penjara paling lama 20 tahun dan undang-undang melarang untuk dijatuhi pidana penjara lebih dari itu. Dengan demikian, penjatuhan pidana penjara selama 50 tahun sebagaimana disampaikan oleh Presiden Prabowo Subianto merupakan suatu hal yang tidak mungkin diberlakukan, serta merupakan suatu pernyataan keliru yang dapat menyesatkan dan membingungkan (misleading) bagi masyarakat Indonesia.
*) Yonatan Iskandar Chandra, S.H., M.H., Hakim Pengadilan Negeri Payakumbuh, Sumatera Barat
Artikel Kolom ini adalah tulisan pribadi Penulis, isinya tidak mewakili pandangan Redaksi Hukumonline
















