Rencana amandemen kelima UUD Tahun 1945 belum bulat di internal Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR). Pasalnya, masih terdapat beberapa fraksi partai politik di MPR yang belum setuju terhadap amandemen konstitusi ini. Terlepas dari itu, MPR meminta seluruh para pemangku kepentingan terlibat dalam dialektika amandemen UUD 1945 termasuk insan pers.
“Agar masyarakat mendapatkan informasi yang utuh dan jelas validasnya, tidak simpang siur, apalagi termanipulasi dengan isu-isu dalam amandemen konstitusi,” ujar Ketua MPR Bambang Soesatyo di Jakarta, Jumat (13/12/2019). Baca Juga: Ada Kekhawatiran dalam Amandemen Konstitusi
Dia menerangkan para pemangku kepentingan tak hanya dari kalangan partai, akademisi, dan pers, namun berbagai elemen masyarakat bisa turut aktif memberi masukan ide-ide amandemen konstitusi. Dia mengatakan rekomendasi MPR 2014-2019 terkait amandemen konstitusi hanya mengakomodir haluan negara (GBHN) masuk dalam UUD Tahun 1945. Dia menepis keras tudingan adanya upaya mengubah masa jabatan presiden dan mengubah sistem pemilihan presiden secara langsung.
Bambang memaparkan mekanisme amandemen kelima konstitusi diatur Pasal 37 ayat (1-4) UUD Tahun 1945. Pasal 37 ayat (4) UUD Tahun 1945 menyebutkan keputusan mengubah pasal-pasal UUD 1945 dapat dilakukan dengan persetujuan sekurang-kurangnya 50 persen plus 1 anggota MPR.
Mantan Ketua DPR periode 2014-2019 itu mengaku belum ada usulan resmi dari anggota MPR periode 2019-2024 yang berjumlah sekitar 711 orang atau pihak luar untuk mengamandemen pasal-pasal dalam konstitusi. Sebab, amandemen konstitusi masih proses dialektika di masing-masing internal partai politik. “Namun, partai Golkar, Partai Keadilan Sejahtera (PKS), dan Demokrat belum menyetujui amandemen memasukan pokok-pokok haluan negara,” kata dia.
Sebab ketiga partai itu berpendapat pengaturan pokok-pokok haluan negara masih dapat diatur melalui aturan setingkat UU. Sedangkan partai lainnya yang berada di parlemen menyetujui amandemen dengan beberapa catatan masing-masing. Meski begitu, MPR terus melakukan silaturahim kebangsaan ke berbagai elemen masyarakat, seperti partai, organisasi kemasyarakatan, organisasi keagamaan, hingga media massa.
“Sebelum 2023, MPR akan menyerap aspirasi dan membuka pintu dialektika seluas mungkin agar keputusan amandemen atau tidak, semua berdasar kehendak rakyat,” katanya.
Wakil Ketua MPR Jazilul Fawaid menegaskan perlu atau tidaknya amandemen UUD Tahun 1945 melalui penyerapan aspirasi masyarakat memerlukan waktu panjang. “Apakah nanti menghidupkan haluan negara seperti GBHN atau amandemen hal lain disetujui atau tidak, diketahui setelah MPR melakukan serap aspirasi ke seluruh komponen masyarakat,” kata Jazilul.
Nantinya, sebelum pengambilan keputusan, MPR bakal mensosialisasikan terlebih dahulu rencana amandemen ke berbagai pihak. Menurutnya, bila seluruh aspirasi telah terserap, MPR selanjutnya menyusun jadwal untuk memutuskan perlu atau tidaknya amandemen konstitusi. “Bila setuju amandemen, mana saja pasal yang perlu diubah,” kata dia.
Ketua Fraksi Golkar di MPR Idris Laena khawatir rencana amandemen konstitusi bakal melebar ke ranah lainnya. Namun perlunya sikap agar membentengi amandemen ke ranah lainnya. Terlepas itu, langkah mengamandemen konstitusi bukanlah perkara mudah. Sebab amandemen terkait konstitusi negara dan hukum dasar negara yang menjadi pedoman dalam penyusunan peraturan perundang-undangan.
Sebelumnya, Wakil Ketua MPR dari Fraksi Partai Demokrat, Syarief Hasan menegaskan partainya masih memegang keputusan awal yakni tidak perlu mengamandemen konstitusi. Pasalnya, konstitusi hasil amandemen keempat dinilai masih cukup memadai. “Partai Demokrat masih tetap memiliki prinsip bahwa amandemen ini belum pas untuk dilakukan penyempurnaan, karena cukup (memadai, red),” ujarnya.
Menurutnya, apapun yang digariskan dalam konstitusi sudah memenuhi harapan masyarakat. Kemudian, publik pun dapat melihat Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN), Rencana Kerja Pemerintah (RKP) telah dituangkan dan diurai secara detil dalam membantu presiden dan kepala daerah. Mesti diakui keputusan yang diambil pemerintah pusat seringkali tidak semua diimplementasikan di tingkat daerah. Menurutnya, persoalan tersebut mesti diselesaikan.
“Tapi pertanyaannya, apakah kita akan selesaikan melalui amandemen atau ataukah sistem pemerintahan yang harus kita sempurnakan,” katanya.
Syarief menegaskan langkah tepat dalam mengurai persoalan koordinasi tersebut cukup melalui UU. Namun demikian, masih terbuka ruang manakala publik menghendaki perubahan melalui ketetapan (TAP) MPR. “Saya khawatir bila amandemen dilakukan, bisa merembet ranah masa jabatan presiden.”
















