Waka Otorita IKN: Otorita Kurang Lincah, Perlu Revisi UU IKN
Terbaru

Waka Otorita IKN: Otorita Kurang Lincah, Perlu Revisi UU IKN

Pembahasan revisi UU IKN bakal dilakukan Komisi II DPR bersama pemerintah, apalagi sudah masuk dalam daftar Prolegnas Prioritas 2023 dengan nomor urut 35.

Ady Thea DA
Bacaan 3 Menit
Wakil Kepala Otorita IKN, Dhony Rahajoe dalam seminar bertema Konsultasi Publik rancangan UU Perubahan UU No.3 Tahun 2022 tentang IKN, Jumat (4/8/2023). Foto: Tangkapan layar youtube
Wakil Kepala Otorita IKN, Dhony Rahajoe dalam seminar bertema Konsultasi Publik rancangan UU Perubahan UU No.3 Tahun 2022 tentang IKN, Jumat (4/8/2023). Foto: Tangkapan layar youtube

Pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN) di Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur terus berjalan. Tapi prosesnya dinilai belum berjalan sesuai harapan. Pasalnya belum adanya realisasi investasi dari para investor lantaran masih menunggu proses land clearing yang menjadi area IKN.

Wakil Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara (IKN) Dhony Rahajoe, mengatakan UU No.3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara mengatur Otorita IKN sebagai lembaga setingkat kementerian yang menyelenggarakan Pemerintahan Daerah Khusus Ibu Kota Nusantara. Secara umum kewenangan Otorita IKN cukup kuat, tapi dalam pelaksanaannya masih menemui berbagai tantangan.

Jika dibandingkan dengan pemerintah daerah pada umumnya, Otorita IKN sebagai penyelenggara pemerintah daerah khusus IKN tidak memiliki aset. Sementara pemerintah daerah memiliki aset, tanah misalnya. Kemudian bagaimana otorita IKN menyelenggarakan pemerintahan pada wilayah yang secara adminstratif berada di dua wilayah berbeda. Sejumlah persoalan itu luput diatur dalam UU 3/2022 yang disahkan Presiden Jokowi 15 Februari 2022 silam.

Mengingat berbagai persoalan itu, Dhony menilai UU 3/2022 perlu direvisi. Apalagi revisi UU 3/2022 sudah masuk dalam daftar Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2023 dengan nomor urut 35. Dia menyadari ada pihak yang menilai beleid itu belum lama terbit sehingga belum perlu direvisi. Tapi revisi itu penting untuk mendorong penguatan lembaga Otorita IKN dalam menyiapkan dan menyelenggarakan pemerintahan khusus IKN. Apalagi selama ini Indonesia belum memiliki pengalaman pindah kota antar pulau.

“UU IKN ini membuat Otorita tidak lincah sehingga perlu direvisi,” katanya dalam seminar bertema ‘Konsultasi Publik rancangan UU Perubahan UU No.3 Tahun 2022 tentang IKN’, Jumat (4/8/2023).

Baca juga:

Dalam kegiatan yang sama, Kepala Unit Hukum dan Kepatuhan Otorita IKN Ida Bagus Nyoman Wiswantanu, menjelaskan tujuan revisi antara lain memperkuat Otorita IKN agar lebih agile dan efektif dalam menjalankan tugas dan fungsinya. Kemudian penguatan aspek pokok kewenangan penyelenggaraan pemerintah daerah khusus IKN antara lain sebagai kementerian/lembaga dan pemerintah daerah khusus, norma standar prosedur dan kriteria (NSPK), dan perizinan investasi.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait