Wakil Ketua Komisi VII DPR Jelaskan Maksud Pasal 49B RUU Migas
Terbaru

Wakil Ketua Komisi VII DPR Jelaskan Maksud Pasal 49B RUU Migas

Selain memberi ruang pemerintah untuk memenuhi kebutuhan minyak bumi di dalam negeri, Pasal 49B RUU Migas ini memberi ruang bagi hasil antara investor dan pemerintah.

Ady Thea DA
Bacaan 3 Menit

Ketika eksplorasi itu membuahkan hasil, Maman menjelaskan Pasal 49B RUU Migas memberi ruang untuk bagi hasil antara investor dan pemerintah. Bagi hasil di sektor minyak bumi sebesar 80 persen untuk pemerintah dan 20 persen untuk pemilik modal. Sedangkan, untuk sektor gas bagian untuk pemilik modal lebih besar yakni 35 persen dan pemerintah 65 persen karena risiko di sektor ini lebih besar.

“Jadi Pasal 49B ini memberi ruang pemerintah dimana minyak yang menjadi bagian dari milik negara berhak dialokasikan pemerintah untuk kebutuhan di dalam negeri,” jelas Maman.

Menurut Maman, Pasal 49B RUU Migas ini mengusung semangat Pasal 33 UUD RI Tahun 1945. Memberi jaminan kekayaan alam digunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat. Selain itu, industri migas di Indonesia mengalami sunset, diharapkan RUU Migas bisa mendorong perubahan agar menjadikan industri migas kembali menuju sunrise.

Semangat RUU Migas bagi Maman untuk mendorong peningkatan pendapatan negara karena sampai sekarang lifting atau produksi migas menjadi salah satu acuan untuk asumsi makro APBN. Semakin tinggi lifting migas, APBN juga makin tinggi. Diharapkan juga RUU Migas memberi kemudahan dan mendorong pelaku usaha untuk berinvestasi di sektor migas.

Tags:

Berita Terkait