Waktu Pengajuan Tax Holiday Harus Tegas
Berita

Waktu Pengajuan Tax Holiday Harus Tegas

Pemerintah harus bisa menyatakan secara tegas berapa lama persetujuan tax holiday ini dapat keluar.

MVT
Bacaan 2 Menit

 

“Tim Verifikasinya gabungan dari pejabat kementerian atau lembaga terkait. Setelah itu diajukan ke Presiden untuk berkonsultasi, baru ditandatangani oleh Menteri Keuangan,” jelasnya. 

 

Ketika ditanyakan jangka waktu persetujuannya, Agus menjawab diplomatis. “Ya pokoknya kisaran waktu dari proses tadi yang saya jelaskan itu,” kilahnya.

 

Sofjan menukas, pemerintah harus bisa menyatakan secara tegas berapa lama persetujuan tax holiday ini dapat keluar. “Prosedur harus dipercepat. Pemerintah jangan setengah-setengah lah. Kalau memang mau kasih fasilitas, ya kasih secara lengkap. Jangan terlalu lama juga persetujuannya,” sergahnya.

 

Intinya, kata Sofjan, pengusaha yang memenuhi kriteria harus dan sudah mengajukan diri, harus segera disetujui.

 

Sebagaimana diberitakan, Menkeu sudah memastikan menandatangani Peraturan Menkeu tentang tax holiday. Melalui aturan ini, pelaku usaha di lima jenis industri beroleh kesempatan untuk mengajukan tax holiday. Lima industri itu adalah industri logam dasar serta industri pengilangan minyak bumi dan kimia dasar organik yang bersumber dari minyak bumi dan gas alam. Kemudian, industri bidang sumber daya alam terbarukan, industri permesinan, dan terakhir industri peralatan telekomunikasi.

 

“Industri tadi, jika memiliki investasi di atas Rp1 triliun dan memenuhi kriteria yang ditetapkan sebagai industri pionir, akan dikaji kemungkinannya memperoleh tax holiday,” terangnya Agus.

 

Pembebasan pajak ini berlaku untuk pajak penghasilan badan usaha. Jangka waktunya ditetapkan minimal lima tahun. “Paling tidak lima tahun, maksimalnya masih kita kaji, rancangannya sampai sepuluh tahun. Dihitung sejak perusahaan itu mulai beroperasi secara komersil,” terangnya.

Halaman Selanjutnya:
Tags:
Hukumonline Newsroom

Kami Hadir di Instagram

Dapatkan kabar berita pilihan melalui feeds Instagram Hukumonline Newsroom

2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info