Fasilitas tax holiday ini pun berlaku surut. Pelaku usaha yang telah mengajukan fasilitas ini paling lama satu tahun dan belum beroperasi secara komersial, diperbolehkan mengajukan pendaftaran. “Meski sudah investasi, tapi belum beroperasi secara komersial maksimal satu tahun sebelum peraturan ini ditandatangani, dimungkinkan untuk berpartisipasi, katanya.
















