Wamenkumham: Peran In-House Counsel di Era Disrupsi Sangat Penting
Utama

Wamenkumham: Peran In-House Counsel di Era Disrupsi Sangat Penting

In-House Counsel memiliki peranan paling penting untuk memberi konsultasi hukum atas suatu proses bisnis dan aksi korporasi.

Ferinda K Fachri
Bacaan 3 Menit
Wamenkumham RI Prof Eddy O. S. Hiariej sebagai keynote speech di hari kedua Indonesian In-House Counsel Summit & Awards 2023, Jumat (20/10/2023).
Wamenkumham RI Prof Eddy O. S. Hiariej sebagai keynote speech di hari kedua Indonesian In-House Counsel Summit & Awards 2023, Jumat (20/10/2023).

Kolaborasi Hukumonline bersama Indonesian Corporate Counsel Association (ICCA), Indonesian In-House Counsel Summit & Awards 2023 digelar pada 19-20 Oktober 2023 di Grand Hyatt, Nusa Dua, Bali. Acara ini menjadi perhelatan akbar yang diperuntukan bagi kalangan In-House Counsel se-Indonesia.

“Saat ini kita telah melalui atau memasuki era 5.0 atau era disrupsi yang mana hukum memiliki peran penting untuk menjalankan fungsi adaptif,” ujar Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) RI Prof Eddy O. S. Hiariej sebagai keynote speech di hari kedua gelaran Indonesian In-House Counsel Summit & Awards 2023, Jum’at (20/10/2023).

Baca Juga:

Baginya, hukum harus dapat menyesuaikan dengan perkembangan zaman bila dikaitkan dengan sejumlah metode pemikiran hukum modern. Ada 3 fase pemikiran hukum modern. Pertama normatif, sistematis, ini artinya setiap fenomena yang terjadi di dalam masyarakat, yang ditemukan hukumnya dalam aturan konkrit baik berupa Undang-Undang, Peraturan Pemerintah, Peraturan Presiden, maupun peraturan perundang-undangan lainnya.

Akan tetapi pesatnya kemajuan teknologi, Prof Eddy melihat terkadang tidak dapat diimbangi dengan peraturan yang ada. Meski demikian, tetap tidak dapat dikatakan bahwa hukum selalu ketinggalan dari peristiwa. 

“Mengingat hukum bukanlah orang, melainkan suatu sistem yang mana antara subsistem yang satu dengan subsistem yang lain saling mengisi, saling melengkapi, saling menyempurnakan,” ujar Prof Eddy.  

Hukumonline.com

Suasana gelaran Indonesian In-House Counsel Summit & Awards 2023.

Kemudian fase pemikiran yang kedua dalam hukum modern adalah naif empiris. Artinya terkadang peristiwa hukum yang terjadi sama sekali tidak dipikirkan atau tidak dibayangkan oleh pembentuk UU. Tetapi bersifat faktual dan harus dicarikan solusinya.

Begitu dijumpai suatu hal yang bersifat naif empiris dan tidak terakomodir dalam peraturan hukum konkrit. Dari situ Prof Eddy menyambungkan untuk memasuki fase pemikiran yang ketiga yang paling mendasar yakni refleksi filsafat. 

“Kita kembali kepada tujuan hukum. Tidak hanya kepastian, tapi juga keadilan dan kemanfaatan. Karena itu, untuk mendukung bisnis dan aksi korporasi di era 5.0 atau era disrupsi, In-House Counsel sangat penting. Karena antara dunia di belahan utara, selatan, tidak ada batas baik ruang dan waktu dalam fungsi hukum sebagai adaptif menyesuaikan dengan perkembangan zaman.”

Ia melanjutkan fenomena yang terjadi dewasa ini meskipun bersifat ‘naif empiris’ tetap dapat dikaji secara refleksi filsafati. Dalam konteks itulah, Prof Eddy memandang In-House Counsel memiliki peranan paling penting untuk memberi konsultasi hukum atas suatu proses bisnis dan aksi korporasi bila diperlukan.

Sebagai informasi, pada hari kedua ajang Indonesian In-House Counsel Summit & Awards 2023 ada sejumlah agenda yang digelar. Mulai dari panel diskusi yang mengusung topik "Mengoptimalkan Peran In-House Counsel dalam Tata Kelola Perusahaan untuk Menjaga Integritas dan Mencegah Risiko Hukum”.

Sesi diskusi panel ini diisi oleh unsur pemerintah, in-house counsel, dan lawyer. Selain itu, terdapat 4 sesi breakout group discussion. Peserta juga diagendakan untuk menonton penampilan tari Kecak sebelum ditutup dengan acara In-House Counsel Awards Night pada Jum’at (20/10/2023) malam.

Tags:
Hukumonline Newsroom

Kami Hadir di Instagram

Dapatkan kabar berita pilihan melalui feeds Instagram Hukumonline Newsroom

BERITA TERKAIT

2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info