Wanprestasi, Yusril Ihza Dihukum Bayar Rp1 Miliar
Berita

Wanprestasi, Yusril Ihza Dihukum Bayar Rp1 Miliar

Juga diperintahkan mengosongkan rumah yang ditempatinya.

Ali
Bacaan 2 Menit

Kala itu, rencana jual beli rumah cukup rendah dari harga pasaran, yakni sebesar Rp12 Miliar. Padahal, bila menghitung harga pasaran ketika itu, harga rumah mencapai Rp25 Miliar hingga Rp28 Miliar. Bahkan, harga Rp12 Miliar itu pun bisa diangsur. Iqbal menerima kesepakatan itu karena mengaku mengikuti ayahnya yang merupakan sahabat dekat Yusril.

Singkat cerita, uang sebesar Rp12 Miliar belum juga dibayar oleh Yusril, sehingga PPJB dinyatakan batal demi hukum. Sementara, uang DP pembayaran rumah sebesar Rp3 Miliar yang sudah dibayarkan oleh Yusril tidak dikembalikan dan dianggap sebagai ganti rugi atau kompensasi serta sebagai sewa selama 2006 hingga 2011.

Upaya Iqbal menjual rumah itu ke pihak lain pun terhambat. Pasalnya, Yusril disebut menghalang-halangi para calon pembeli untuk melihat kondisi rumah. “Padahal sebagai calon pembeli, mereka perlu masuk untuk melihat kondisi dalam rumah,” sebutnya.  

Oleh karena itu, Iqbal meminta agar Yusril membayar ganti rugi karena telah menduduki rumah tersebut secara tidak sah sejak periode Desember 2011 hingga gugatan ini didaftarkan pada Januari 2014. Ganti rugi yang diminta sebesar Rp40 juta per hari yang totalnya mencapai Rp30,96 Miliar.

Sementara, dalam jawabannya, pihak Yusril menilai gugatan tersebut kabur atau sangat tidak jelas karena telah mencampuradukan wanprestasi dengan perbuatan melawan hukum sekaligus. Selain itu, Yusril juga menilai bahwa gugatan kurang pihak karena ayah penggugat (Hidayat Achyar) seharusnya juga menjadi turut tergugat.

Majelis Hakim PN Jaksel akhirnya memenangkan Iqbal dalam kasus ini. Meski begitu, jumlah ganti rugi yang harus dibayar Yusril tak sebesar yang disebutkan dalam gugatan. Majelis menilai nilai yang patut dan layak sebesar Rp1,011 Miliar. Majelis menghitung perkiraan sewa rumah per tahun kira-kira sebesar Rp150 juta dikalikan selama empat tahun. Kemudian, ditambah dengan biaya listrik yang menunggak yang tidak dibayar oleh Yusril.

Banding dan Gugat Balik
Kuasa Hukum Iqbal, Ahmad Aril mengatakan bahwa Yusril sudah mengosongkan rumah itu sebelum majelis hakim memutuskan perkara ini. “Sudah dikosongkan. Dia sudah tidak lagi tinggal di situ,” ujar Ahmad kepada Hukumonline.com, Rabu (21/1) lalu.

Ahmad mengungkapkan Yusril telah mengajukan banding terhadap perkara ini. Namun, selain mengajukan banding, Yusril justru menggugat balik Iqbal dan ayahnya. “Saya juga bingung mengapa Yusril menggugat balik dengan wanprestasi, mengapa tidak cukup dengan bertarung di tingkat banding?” tuturnya.

Dalam sidang gugatan yang diajukan oleh Yusril, pada Rabu (21/1) di PN Jaksel, ada beberapa saksi yang dihadirkan untuk memberikan keterangan. Salah satunya adalah putra kandung Yusril, Yuri Kemal Mahendra. Sementara, kuasa hukum Yusril menolak dimintai komentar usai sidang itu berlangsung.

Tags:

Berita Terkait