Warga Binaan Pemasyarakatan Diusulkan Masuk Kelompok Prioritas Vaksinasi
Berita

Warga Binaan Pemasyarakatan Diusulkan Masuk Kelompok Prioritas Vaksinasi

Petugas pelayanan pemasyarakatan maupun WBP sangat berisiko tinggi terinfeksi dan menularkan Covid-19.

Moch. Dani Pratama Huzaini
Bacaan 4 Menit
Ilustrasi foto: RES
Ilustrasi foto: RES

Rabu (13/1), untuk pertama kalinya program vaksinasi Covid-19 dilaksanakan di Indonesia. Hal ini ditandai dengan disuntik vaksinnya Presiden Joko Widodo oleh Dokter Kepresidenan di Komplek Istana Negara yang disiarkan secara langsung melalui melalui platform online. Sebagaimana yang disampaikan ke publik, jenis vaksin Covid-19 yang suntikkan ke Presiden adalah vaksin buatan perusahaan asal China Sinovac.

Dalam kesempatan yang sama, Presiden berpesan mengenai pentingnya pelaksanaan vaksinasi sebagai upaya memutus rantai penularan Covid-19 di tanah air. Selanjutnya vaksinasi akan dilaksanakan bertahap di Provinsi, Kabupaten, dan Kota seluruh Indonesia.

Berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Pencegahan Dan Pengendalian Penyakit Kementwrian Kesehatan Nomor: HK.02.02/4/1/2021 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Vaksinasi Dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19), Indonesia akan melaksanakan vaksinasi Covid-19 melalui 4 tahapan waktu. Tahap pertama akan dilaksanakan pada Januari-April 2021 untuk tenaga kesehatan, asisten tenaga kesehatan, tenaga penunjang serta mahasiswa yang sedang menjalani pendidikan profesi kedokteran yang bekerja pada Fasilitas Pelayanan Kesehatan. 

Sementara tahap kedua juga akan dilakukan pada Januari-April 2021 untuk Petugas pelayanan publik yaitu Tentara Nasional Indonesia/Kepolisian Negara Republik Indonesia, aparat hukum, dan petugas pelayanan publik lainnya yang meliputi petugas di bandara/pelabuhan/stasiun/terminal, perbankan, perusahaan listrik negara, dan perusahaan daerah air minum, serta petugas lain yang terlibat secara langsung memberikan pelayanan kepada masyarakat dan Kelompok usia lanjut (≥ 60 tahun). 

Tahap ketiga, padaApril 2021-Maret 2022 untuk masyarakat rentan dari aspek geospasial, sosial, dan ekonomi, dan tahap keempat pada April 2021-Maret 2022 untuk masyarakat dan pelaku perekonomian lainnya dengan pendekatan kluster sesuai dengan ketersediaan vaksin. Sejak kasus pertama covid-19 di Indonesia dilaporkan pada awal Maret 2020 hingga kemarin, 14 Januari 2021, kasus covid-19 di Indonesia telah mencapai 869.600 kasus.

Sejumlah organisasi masyarakat sipil IJRS, ICJR, dan LEIP mendorong agar petugas rumah tahanan/lembaga pemasyarakatan beserta Warga Binaan Pemasayarakat (WBP) perlu mendapatkan perhatian serius dalam program vaksinasi penanggulanagan Covid-19. Sebagaimana disebutkan di atas, pada tahapan kedua pelaksanan vaksin pemeritah ditujukan kepada petugas pelayanan publik.

Direktur Eksekutif IJRS, Dio Ashar Wicaksana mendorong agar dipastikan pada prioritas kedua ini juga menjangkau petugas dalam setting tertutup seperti dalam Rutan dan Lapas di Indonesia, petugas pemasyarakatan harus masuk dalam prioritas kedua ini. “Lalu yang juga tak boleh dilupakan, warga binaan pemasyarakatan (WBP) atau penghuni rutan dan lapas di Indonesia termasuk di tempat-tempat penahanan bukan rutan/lapas harus menjadi bagian dari prioritas pemberian vaksin, tidak hanya untuk petugas,” ungkap Dio lewat keterangannya kepada hukumonline, Sabtu (15/1).

Menurut Dio, baik petugas pelayanan pemasyarakatan maupun WBP sangat berisiko tinggi terinfeksi dan menularkan Covid-19 kepada komunitas dan populasi yang lebih umum. Kondisi rutan/lapas saat ini yang diketahui masih mengalami overcrowding dengan tingkat beban mencapai 185% jelas tidak dapat melakukan physical distancing/jaga jarak secara efektif. (Baca: Advokat Gugat Raffi Ahmad Lantaran Langgar Protokol Kesehatan)

Dio menyebutkan bahwa berdasarkan panduan WHO Strategic Advisory Group of Experts on Immunization (SAGE), telah disebutkan bahwa populasi pada fasilitas penahanan juga masuk ke dalam rioritas pertama untuk vaksin. Meskipun pemerintah telah merespon dengan membentuk kebijakan Permenkumham No. 10 tahun 2020 tentang tentang Syarat Pemberian Asimilasi Dan Hak Integrasi Bagi Narapidana Dan Anak Dalam Rangka Pencegahan dan Penanggulangan Penyebaran Covid-19, yang berhasil mengeluarkan lebih dari 38 ribu penghuni rutan dan lapas per Mei 2020, namun upaya ini belum cukup mencegah pernyebaran covid-19 di Rutan dan Lapas. 

Hal ini ditandai juga dengan terjadinya infeksi Covid-19 di Rutan dan Lapas di Indonesia. Berdasarkan pemantauan media yang dilakukan ICJR, IJRS dan LeiP pada 17 September 2020, terdapat 184 orang WBP dan 31 orang petugas terinfeksi covid-19 pada 11 UPT Pemasyarakatan di Indonesia. Hal ini menurut Dio menjadi salah satu penyebab mutlak, pemasyarakatan dengan setting tertutup ini harus menjadi prioritas vaksin. 

Dio juga mengingatkan agar Kementerian Hukum dan HAM untuk kembali melakukan upaya untuk mengurangi overcrowding, sebagaimana yang pernah dilakukan sebelumnya. Merujuk pada kondisi kerentanan dari WHO dan UNODC, Indikator untuk asimilasi dan pembebasan bersyarat lanjutan dapat ditujukan untuk WBP dengan basis kerentanan penularan covid-19. 

“Seperti WBP yang berusia di atas 65 tahun, WBP yang memiliki penyakit bawaan seperti jantung, gagal ginjal atau liver, WBP yang memiliki obesitas, perempuan yang hamil maupun perempuan yang membawa bayi serta anak-anak,” terang Dio. 

Selain itu, WBP tindak pidana non-kekerasan dan pengguna serta pecandu narkotika yang memiliki resiko keamanan yang rendah juga patut dipertimbangkan guna mengoptimalkan upaya pencegahan penularan Covid-19 di rutan/lapas. Berdasarkan data Ditjenpas, Desember 2020, terdapat 34.518 orang WBP pengguna narkotika di dalam rutan/lapas. Assement untuk asimilasi di rumah atau pembebasan bersyarat kepada kelompok ini dapat dilakukan. 

Dio mengingatkan agar pemerintah membuat rencana distribusi vaksin dan implementasi yang dikembangkan khusus untuk sistem pemasyarakatan, serta melibatkan ahli kesehatan pemasyarakatan dalam Komite Penasihat Ahli Imunisasi Nasional. Selain itu, Presiden kepada jajarannya dalam penegakan hukum juga harus kembali mengingatkan secara keras kepada aparat penegak hukum terkait penggunaan penahanan yang masif dalam kasus dan kondisi yang tidak terlalu dibutuhkan seperti dalam kasus yang tidak berhubungan dengan kekerasan maupun menyangkut ekspresi dan pendapat saja. 

“Sudah saatnya sistem peradilan pidana di Indonesia mengoptimalisasi alternatif penahanan non rutan, ataupun bentuk pengawasan lain misalnya jaminan, dan Mahkamah Agung kepada jajaran hakim mengoptimalkan penggunaan alternatif pemidanaan non pemenjaraan,” tutupnya.

Tags:
Hukumonline Newsroom

Kami Hadir di Instagram

Dapatkan kabar berita pilihan melalui feeds Instagram Hukumonline Newsroom

BERITA TERKAIT

2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info