Kasus dugaan penyerobotan lahan oleh pihak developer Apartemen Pantai Mutiara, yang menyeret nama Suhendro Prabowo, Wakil Direktur Utama PT Intiland Development Tbk dan Richard S hartono terus berlanjut.
Bun Djokosudarmo, saksi dalam Laporan Polisi tertanggal 3 November 2022 yang dibuat oleh Darwin Lisan, mantan Ketua Perhimpunan Pemilik dan Penghuni Satuan Rumah Susun Pantai Mutiara (PPPSRS-PM), menjelaskan bahwa pihak terlapor, yakni Suhendro Prabowo selaku Wakil Direktur Utama Intiland Development, dan Richard S Hartono, diduga telah merugikan semua konsumen pemilik unit di Apartemen Pantai Mutiara.
Hal ini terungkap setelah dilakukan pelaksanaan kegiatan pengukuran pengembalian batas tanah pada tanggal 25 Agustus 2022 oleh BPN, karena menindak lanjuti surat dari Polda metro jaya No B/12241/VII/RES.1.24/2022/Ditreskrimum perihal pengembalian batas dan pengukuran bidang tanah untuk bidang tanah HGB No. 8633 dan HBG No. 9258.
Baca Juga:
- Janji Promo Tak Dipenuhi Developer, Ini yang Bisa Dilakukan Konsumen
- Simak! Tips Mencicil Rumah Agar Terhindar dari Masalah Hukum
Ia menjelaskan bahwa dalam meeting dengan Badan Pertanahan Negara (BPN) dan beberapa aparat, sertifikat satuan rumah susun yang dimiliki oleh para pemilik unit di Apartemen Pantai Mutiara dinyatakan diterbitkan dengan data tidak benar dikarenakan adanya perbedaan luasan tanah bersama.
"Namun setelah dicek pengukuran batas tanah, ternyata luasannya hanya 23.754 meter persegi di semua sertifikat pemilik apartemen pantai mutiara," ujarnya dalam press rilis, Selasa (27/12).
Laporan polisi tersebut mengadukan Suhendro Prabowo dan Richard S. Hartono atas tuduhan tindak pidana Penipuan dan/atau Penggelapan dan/atau Menyuruh Menempatkan Keterangan Palsu ke Dalam Akta Otentik. Hal tersebut dianggap melanggar Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP dan atau Pasal 266 KUHP dengan laporan terdaftar Nomor: LP/B/5626/XI/2022/SPKT/POLDA METRO JAYA.
Dalam LP tersebut, Bun bertindak sebagai saksi bersama Togar Sirait.
Di masa kepengurusannya, Darwin menemukan sebidang tanah dengan luas sekitar 1.800 meter persegi yang seharusnya menjadi milik warga Apartemen Pantai Mutiara yang tergabung dalam tanah bersama PPPSRS-PM.
Darwin sebelumnya menjelaskan bahwa tanah seluas 1.800 meter persegi tersebut telah dipecah oleh pengembang dan sertifikat tanahnya telah berganti menjadi nama perusahaan pengembang.
"Bahwa berdasarkan akta pemisahan rumah susun hunian dan non hunian Apartemen & Suites Pantai Mutiara No. 1725/2005 tanggal 31 Agustus 2005 yang ditandatangani oleh Fauzi Bowo, Gubernur Provinsi DKI, seharusnya luasan tanah bersama adalah 25.583 meter persegi," kata Bun.
"Namun, setelah dicek di semua sertifikat pemilik unit apartemen, ternyata luasannya hanya 23.754 meter persegi."
"Dengan berkurangnya lahan bersama yang tidak sesuai dengan fakta historicalnya Semua pemilik Apartemen Pantai Mutiara telah dirugikan. Perbedaan ini membuat sertifikat semua warga yang terdiri dari 423 unit terbit dengan data yang tidak benar sehingga menjadikan semua sertifikat yang terbit menjadi cacat hukum, konsekwensinya semua sertifikat tidak bisa diterima/diagunkan ke bank" kata Bun Djokosudarmo.
Saksi menduga Darwin sengaja diberhentikan dari posisinya berdasarkan SK No. 829 Tahun 2022 dari Dinas Perumahan Provinsi DKI Jakarta tertanggal 1 Desember 2022, karena untuk menutupi tindak pidana yang dilakukan pengembang yang dibantu oleh tangan-tangan pejabat pemerintah dan dinas terkait.
Menanggapi laporan sengketa yang terjadi di Apartemen Pantai Mutiara, perwakilan legal PT Intiland Prananda Herdiawan mengaku belum menerima surat pemeriksaan terkait laporan yang disampaikan oleh mantan ketua PPPSRS-PM, Darwin Lisan. Prananda juga membantah semua tudingan pihak Darwin Lisan yang menyebutkan bahwa PT Intiland melakukan penyerobotan lahan Apartemen Pantai Mutiara.
“Kami mendapat info pelaporan tersebut jutru dari berita media. Sampai saat ini, kami juga belum mendapat salinan surat tersebut atau surat panggilan pemeriksaaan. Namun yang pasti, laporan yang menyatakan bahwa Intiland melakukan penyerobotan lahan Apartemen Pantai Mutiara seperti yang diberitakan di media adalah tidak beralasan, tanpa didasarkan bukti-bukti yang dapat dipertanggungjawaban secara hukum. Peruntukan lahan tersebut memang untuk fasilitas sosial dan fasilitas umum berupa taman dan jalan. Jadi dari awal dan sampai saat ini. lahan tersebut difungsikan untuk kepentingan umum sesuai perijinan yang berlaku,” jelasnya kepada Hukumonline.
















