Waspada! Jeratan Investasi Komoditi Ilegal di Media Sosial Makin Marak
Berita

Waspada! Jeratan Investasi Komoditi Ilegal di Media Sosial Makin Marak

Penawaran investasi ilegal ini dapat dengan mudah dijumpai pada konten-konten media sosial yang populer di Indonesia seperti Youtube, Facebook dan Instagram. Masyarakat diimbau waspada serta memeriksa legalitas investasi tersebut.

Mochammad Januar Rizki
Bacaan 2 Menit
Ilustrasi: BAS
Ilustrasi: BAS

Transaksi investasi berbasis komoditi seperti emas, logam hingga valuta asing atau foreign exchange (forex) semakin meningkat di masyarakat. Terlebih lagi, dengan diakuinya aset kripto sebagai komoditas yang dapat diperdagangkan pada Bursa Berjangka. Namun, kondisi tersebut ternyata diikuti penawaran investasi komoditi ilegal yang makin marak beredar di media sosial. Investasi ilegal tersebut berisiko besar merugikan masyarakat karena kegiatannya tidak terawasi regulator dan melanggar

Kementerian Perdagangan melalui Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) bekerja sama dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika baru saja menertibkan 81 video di kanal media sosial Youtube dan 57 domain entitas ilegal selama Juni 2020. Pemblokiran promosi investasi ilegal tersebut menambah daftar panjang konten-konten ilegal.

Sebelumnya, pada Mei 2020 Bappebti telah memblokir 112 halaman Facebook, 73 akun instagram, dan 45 domain tidak berizin. Dengan demikian, selama Januari—Juni 2020, Bappebti telah memblokir 266 akun dan konten media sosial dan 581 domain tidak berizin.

Penertiban iklan tersebut merupakan salah satu cara bentuk perlindungan masyarakat agar terhindar dari kegiatan investasi ilegal. "Bappebti akan terus melakukan penertiban terhadap promosi atau iklan perdagangan komoditi ilegal yang beredar di masyarakat, baik yang tayang di media cetak maupun media elektronik," ujar Kepala Bappebti, Tjahya Widayanti, saat dikutip, Minggu (12/7).

Menurut Tjahya, Bappebti telah melakukan pengawasan dan pengamatan terhadap beberapa konten video yang tayang di kanal Youtube. Dalam pengawasan tersebut, Bappebti telah menemukan konten video mempromosikan perdagangan berjangka yang mengarahkan masyarakata untuk berinvestasi ke pialang berjangka yang tidak memiliki izin usaha dari Bappebti sebagai pialang berjangka.

"Meskipun mengaku telah memiliki legalitas dari regulator luar negeri, namun untuk melakukan kegiatan usaha perdagangan berjangka di Indonesia wajib mengantongi izin dari Bappebti," lanjut Tjahya. (Baca: 8 Modus Penawaran Investasi Perdagangan Berjangka Komoditi Ilegal)

Tjahya juga mengungkapkan, Bappebti telah mengatur tata cara pelaksanaan kegiatan promosi atau iklan, pelatihan, dan pertemuan di bidang perdagangan berjangka komoditi melalui Peraturan Kepala Bappebti Nomor 83/BAPPEBTI/Per/06/2010.

“Setiap pihak yang berkedudukan hukum di Indonesia dan di luar negeri yang belum memperoleh izin usaha dari Bappebti sebagai bursa berjangka, lembaga kliring berjangka, pialang berjangka, penasihat berjangka atau pengelola sentra dana berjangka dilarang melakukan kegiatan usaha perdagangan berjangka, baik melalui promosi atau iklan, pelatihan, dan pertemuan mengenai perdagangan berjangka di Indonesia," jelasnya.

Sementara itu, Kepala Biro Peraturan Perundang-undangan dan Penindakan Bappebti M Syist menyatakan, pemerintah mendukung masyarakat untuk berkreasi. Namun, masyarakat harus tetap memperhatikan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia, khususnya bidang perdagangan berjangka dan komoditi.

"Diharapkan setiap pihak, termasuk pemberi pengaruh atau influencer di media sosial agar

tidak melanggar peraturan perundang-undangan dalam membuat konten di sosial media dan membantu pemerintah untuk membatasi ruang gerak pialang berjangka yang tidak memiliki izin usaha dari Bappebti dalam melakukan promosi di Indonesia," kata Syist.

Dia menambahkan, konten video di kanal Youtube yang mempromosikan atau mengiklankan pialang berjangka yang tidak memiliki izin dari Bappebti biasanya dikemas dengan judul tutorial untuk membuka akun, melakukan deposit, melakukan penarikan dana, dan tutorial lainnya untuk memperoleh keuntungan di perdagangan berjangka.

"Kami mengimbau masyarakat agar selalu waspada sebelum memilih instrumen investasi. Masyarakat diharapkan dapat mempelajari terlebih dahulu mengenai profil perusahaan, paham terhadap risikonya, tidak mudah tergiur dengan janji-janji keuntungan, dan selalu melakukan pengecekan legalitas perusahaan berjangka melalui situs web https://www.bappebti.go.id," pungkas Syst.

Sebelumnya, Syst juga menjelaskan masyarakat diharapkan selalu melakukan pengecekan atas legalitas pialang berjangka dan kewajaran keuntungan yang ditawarkan sebelum berinvestasi. Selain itu, masyarakat diharapkan tidak tergiur dengan janji keuntungan di luar kewajaran serta mempelajari terlebih dahulu mengenai mekanisme transaksi, untung, dan ruginya.

Untuk diketahui, dalam menarik calon nasabah biasanya perusahaan ilegal tersebut memberikan penawaran melalui situs, sosial media (Facebook, Instagram, Twitter, dsb), kanal Youtube, dan media lainnya. Adapun modus-modus yang sering digunakan adalah:

Pertama, melakukan aktivitas selayaknya pialang berjangka yang memiliki izin usaha dari Bappebti. Pialang berjangka ilegal tersebut mewarkan kontrak berjangka (biasanya forex, index, komoditi, dan produk mata uang kripto) kepada masyarakat, biasanya dengan margin yang rendah.

Kedua, melakukan duplikasi/mendompleng situs pialang berjangka legal yang memiliki izin usaha dari Bappebti dengan menggunakan nama yang mirip dengan pialang berjangka legal. Bagi calon nasabah yang tidak jeli, perusahaan tersebut terkesan sebagai pialang berjangka yang legal.

Ketiga, menawarkan bagi hasil. Nasabah diminta menyetorkan sejumlah dana dan pihak perusahaan yang akan melakukan transaksi dari dana tersebut dan keuntungan akan dibagi dengan jumlah persentase tertentu.

Keempat, memberikan janji pendapatan tetap yang tinggi dengan nilai persentase dan jangka waktu tertentu. Mereka menawarkan daftar paket investasi yang dibagi berdasarkan kemampuan keuangan calon nasabah. Paket investasi tersebut biasanya dibagi menjadi paket silver, gold, dan platinum.

Kelima, seolah-olah menjalankan/melakukan transaksi kontrak berjangka, namun kenyataannya hanya digunakan sebagai modus untuk mengelabui masyarakat agar menanamkan modal kepada perusahaan tersebut. Dana yang terkumpul hanya berputar di antara anggota tanpa ditransaksikan di bidang PBK (biasanya menggunakan Skema Piramida/Skema Ponzi).

Keenam, menjadi Introducing Broker (IB) dari pialang luar negeri dengan mencantumkan legalitas dari regulator dunia, misalnya International Financial Services Commission (IFSC) di Belize, Cyprus Securities and Exchange Commission (CYSEC) di Siprus, Financial Conduct Authority (FCA) di London, dan British Virgin Islands Financial Services Commission (BVI FSC) di Kepulauan Virgin Britania Raya.

Meskipun telah memiliki legalitas dari regulator internasional, untuk dapat melakukan kegiatan usaha sebagai Pialang Berjangka di wilayah Republik Indonesia harus memiliki izin usaha dari Bappebti.

Ketujuh, mencatut legalitas dari Bappebti dan lembaga pemerintah lainnya, biasanya dengan menampilkan logo, untuk menarik dan meyakinkan masyarakat. Delapan, menyelenggarakan seminar, edukasi, dan pelatihan di bidang perdagangan berjangka dengan penarikan margin untuk tujuan transaksi, tanpa memiliki izin dari Bappebti.

Tags:
Hukumonline Newsroom

Kami Hadir di Instagram

Dapatkan kabar berita pilihan melalui feeds Instagram Hukumonline Newsroom

BERITA TERKAIT

2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info