Waspada! Perlindungan Konsumen Bitcoin Cs Masih Lemah
Berita

Waspada! Perlindungan Konsumen Bitcoin Cs Masih Lemah

Investor sering kebingungan mencari pihak yang dapat menerima aduan mengenai penipuan pada industri kripto.

Oleh:
Mochamad Januar Rizki
Bacaan 2 Menit

 

Dia juga menyambut positif kehadiran Peraturan Bappebti Nomor 5/2019 yang dianggap menjadi payung hukum bagi seluruh pihak untuk dapat memperdagangkan aset kripto dalam bursa berjangka.

 

Meski terlambat, aturan Bappebti ini bagus sekali. Walau tertinggal, saya yakin lama-kelamaan aturan ini akan terus diperbaiki. Masyarakat juga harus sadar aset kripto ini bukan alat pembayaran. Ini adalah komoditi,” jelas Fajar.

 

Sementara itu, Head of Legal PT Hara (perusahaan berbasis Blockchain), Tom Malik menjelaskan otoritas saat ini belum memandang aset kripto sebagai produk investasi yang setara dengan pasar modal. Sebab, apabila dibandingkan dengan sektor pasar modal, perputaran dana industri kripto masih tertinggal jauh.

 

“Sebagai perbandingan secara global, kripto ini total market cap-nya mencapai AS$ 130 miliar. Ini relatif kecil dibandingkan dengan market cap pasar modal Indonesia saja sudah mencapai AS$ 500 miliar,” jelas Tom.

 

Meski demikian, Tom menilai aspek perlindungan konsumen tidak dapat disampingkan sehingga peraturan Bappebti proaktif dalam mengatur secara tegas mengenai hal tersebut. Menurutnya, industri kripto ini akan terus tumbuh menjadi alternatif investasi bagi masyarakat.

 

“Peraturan Bappebti memberikan landasan perlindungan konsumen dan juga memberikan kepastian bagi industri agar aset kripto dapat berkembangan dengan baik,” pungkas Tom.

 

Tags:

Berita Terkait