Waspada! Produk Makanan Ringan Mengandung Pornografi Beredar
Berita

Waspada! Produk Makanan Ringan Mengandung Pornografi Beredar

Makanan ringan dengan merek "Mie Bikini (Bihun Kekinian)" itu dibungkus dengan kemasan plastik bergambar wanita dengan mengenakan bikini.

ANT/Mohamad Agus Yozami
Bacaan 2 Menit
Foto: timlo.net
Foto: timlo.net
Mulai saat ini para orang tua harus lebih waspada dengan mengawasi anaknya saat sedang jajan di luar. Soalnya, makanan ringan dengan merek tidak senonoh beredar di tengah masyarakat. Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) berpendapat bahwa makanan ringan yang dijual melalui toko daring itu adalah ilegal.

Ketua Pengurus Harian YLKI Tulus Abadi menyatakan makanan ringan dengan merek tidak senonoh yang dijual melalui toko daring adalah makanan ilegal karena tidak ada kode produksi, nomor registrasi dan tanggal kedaluwarsa.

"Kesimpulan itu didapat setelah YLKI membeli contoh makanan ringan itu secara daring melalui akun Instagram @bikini_snack dengan harga Rp15.000. Selain itu, YLKI juga telah menerima banyak pengaduan dari masyarakat," kata Tulus.

Berdasarkan pengamatan YLKI, makanan ringan dengan nama "Bikini (Bihun Kekinian)" itu dibungkus dengan kemasan plastik bergambar wanita dengan mengenakan bikini. Selain itu, juga terdapat tulisan "remas aku". (Baca Juga: Regulasi Mengamanatkan Pentingnya Peran Keluarga untuk Masa Depan Anak)

Berat bersih makanan ringan itu 50 gram, tanpa ada kode produksi, no registrasi Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), tanggal kedaluwarsa dan informasi nilai gizi. Keterangan produsen juga tidak jelas karena hanya mencantumkan tulisan "Diproduksi oleh Cemilindo, Jakarta-Indonesia". Terdapat kontak WhatsApp yang sudah tidak aktif, akun Instagram dan Line.

"Juga terdapat logo dan kata halal, tetapi bisa dipastikan palsu karena tidak sesuai dengan logo halal dari Lembaga Pengawas Obat dan Makanan (LPOM) Majelis Ulama Indonesia (MUI)," ujar Tulus.

Oleh karena itu, YLKI mendesak BPOM, kepolisian dan Dinas Kesehatan mengusut produk tersebut serta memberikan sanksi atas pelanggaran yang terjadi. "Makanan ringan tersebut harus ditarik dari pasaran karena menggunakan merek dan gambar yang menjurus pada pornografi serta diduga tidak layak konsumsi dan ilegal," katanya.

Belakangan beredar kabar bahwa makanan ringan itu dipriduksi di Bandung, Jawa Barat. Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) Bandung pun menelusuri keberadaan makanan ringan dengan merek yang dianggap tidak senonoh itu. Namun, tempat produksi makanan tersebut belum diketahui.

"Tapi sampai saat ini kami belum mendapatkan tempat produksi yang disebut-sebut dibuat di Bandung itu. Kami sudah menelusuri, tapi belum dapat produk maupun pabriknya," kata Kepala BBPOM Bandung Abdul Rahim.

Senada dengan YLKI, Abdul Rahim menuturkan bahwa makanan ringan "Bikini" tersebut ilegal karena BBPOM Bandung tidak pernah mengeluarkan nomor MD (makanan dalam negeri) pada makanan ringan tersebut sebagai penanda.

Langgar Undang-undang
Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jawa Barat mengaku miris dan menyayangkan keberadaan makanan ringan dengan merek tidak senonoh tersebut. "Kami melihat bagaimanapun produk makanan ini menimbulkan kesan pornografi. Jelas ini pornografi karena gambarnya menampilkan bagian tubuh wanita," kata Sekretaris Umum MUI Jawa Barat, Rafani Achyar.

Rafani menuturkan selain menampilkan ilustrasi tubuh wanita memakai bikini, makanan ringan tersebut juga disertai dengan tulisan "Remas Aku" sehingga hal tersebut semkain mempertegas unsur pornografi produk tersebut.

"Jadi dari gambar sampai kata-kata ini memiliki unsur pornografi. Karena sudah ada UU No. 44 Tahun 2008 tentang Pornografi, menurut saya ini sudah memenuhi pelanggaran UU Pornografi," kata dia.

Oleh karena itu, kata dia, MUI Jawa Barat meminta aparat terkait untuk turun tangan untuk menindak produsen makanan ringan merek "Bikini" agar jangan sampai ada kesan pembiaran dan kasus itu jadi melebar kemana-mana. (Baca Juga: Polisi Ciduk Pria Terkait Tweet Pornografi Menghina Presiden)

"Namun ini membutuh kerja keras agar persoalan tersebut selesai. Sebab dalam kemasan camilan tersebut tidak disebutkan secara rinci di mana produk itu dibuat," kata dia.

Sementara itu, terkait adanya logo "Halal" dalam kemasan makanan ringan "Bikini" Ketua Bidang Perekonomian dan Produk Halal MUI Jawa Barat Mustafa Djamaludin menyatakan tidak ada sertifikat halal yang dikeluarkan pihaknya untuk produk bermerek Bikini.

Menurutnya, untuk mendapatkan sertifikat halal, pemilik produk harus memenuhi 15 syarat dan proses pendaftaran hingga dikeluarkannya sertifikat halal berlangsung selama 29 hari. "Dan hal itu yang tidak ditempuh pemilik produk Bikini. Sedangkan untuk kemasan, kita serahkan kepada Dinas Perindustrian dan Perdagangan di masing-masing daerah," kata Djamaludin.

Ketua Bidang Perempuan dan Ketahanan Keluarga DPP Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Wirianingsih menyesalkan beredarnya produk makanan ringan bermerek “Bikini” tersebut. Menurutnya, hal ini sangat memprihatinkan dan membuat kondisi anak semakin tidak nyaman.

Menurut Wirianingsih, penghasil makanan ringan berbau pornografi itu sama saja berniat menghancurkan masa depan bangsa sehingga harus dilawan. Untuk itu, ia menyarankan orangtua harus bisa melawannya dengan edukasi yang mendidik, mengasuh, serta menjaga anak-anaknya.

“Orang tua juga harus memberi batasan jajanan pada anak dengan memenuhi dua syarat yakni baik dan halal,” ujarnya.

Tags:

Berita Terkait