Eko Dwi Prasetiyo, Sekretaris I Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI) mengakui kelemahan kepastian hukum arbitrase di Indonesia. Eksekusi putusan arbitrase tetap terikat dengan sistem hukum arbitrase dan kewenangan pengadilan negara terkait eksekusi. “Arbitrase memang sangat bergantung dengan sistem hukum arbitrase negara tempat berarbitrase, sebaiknya memang diharmonisasi di seluruh dunia,” katanya saat diwawancarai terpisah.
Berkaitan pembatalan, Eko mengakui bahwa praktik di Indonesia sudah lama tidak menerima pembatalan arbitrase asing berdasarkan pasal 70 UU Arbitrase. “Kejadian ini sudah lama, tapi memang ‘cap-nya’ masih terus sampai sekarang,” ujar Eko.
Sedangkan soal penolakan eksekusi dengan alasan ‘ketertiban umum’, Eko memberikan klarifikasi. Penolakan semacam itu tidak membuat putusan arbitrase menjadi batal. Pengadilan hanya menolak untuk membantu eksekusinya.
Para pihak yang beritikad baik dapat secara sukarela melaksanakannya tanpa penetapan pengadilan. “Bisa juga meminta pengadilan negara selain Indonesia tempat aset lainnya berada untuk bantu eksekusi, putusan arbitrase itu laku di mana saja asal sudah ratifikasi New York Convention,” Eko menjelaskan.
















