Waspadai Dua Pasal Penghambat Kepastian Hukum Arbitrase di Indonesia
Utama

Waspadai Dua Pasal Penghambat Kepastian Hukum Arbitrase di Indonesia

Berkaitan dengan eksekusi dengan bantuan pengadilan dan pembatalan putusan arbitrase asing.

Norman Edwin Elnizar
Bacaan 2 Menit

Eko Dwi Prasetiyo, Sekretaris I Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI) mengakui kelemahan kepastian hukum arbitrase di Indonesia. Eksekusi putusan arbitrase tetap terikat dengan sistem hukum arbitrase dan kewenangan pengadilan negara terkait eksekusi. “Arbitrase memang sangat bergantung dengan sistem hukum arbitrase negara tempat berarbitrase, sebaiknya memang diharmonisasi di seluruh dunia,”  katanya saat diwawancarai terpisah.

Berkaitan pembatalan, Eko mengakui bahwa praktik di Indonesia sudah lama tidak menerima pembatalan arbitrase asing berdasarkan pasal 70 UU Arbitrase. “Kejadian ini sudah lama, tapi memang ‘cap-nya’ masih terus sampai sekarang,” ujar Eko.

Sedangkan soal penolakan eksekusi dengan alasan ‘ketertiban umum’, Eko memberikan klarifikasi. Penolakan semacam itu tidak membuat putusan arbitrase menjadi batal. Pengadilan hanya menolak untuk membantu eksekusinya.

Para pihak yang beritikad baik dapat secara sukarela melaksanakannya tanpa penetapan pengadilan. “Bisa juga meminta pengadilan negara selain Indonesia tempat aset lainnya berada untuk bantu eksekusi, putusan arbitrase itu laku di mana saja asal sudah ratifikasi New York Convention,” Eko menjelaskan.

Tags:
Hukumonline Newsroom

Kami Hadir di Instagram

Dapatkan kabar berita pilihan melalui feeds Instagram Hukumonline Newsroom

BERITA TERKAIT

2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info