Waspadai Tuntutan Pidana yang Mungkin Dihadapi Notaris dalam Bertugas
Berita

Waspadai Tuntutan Pidana yang Mungkin Dihadapi Notaris dalam Bertugas

Pemalsuan surat, keterangan palsu di bawah sumpah, penggelapan, hingga perbuatan curang.

Oleh:
Norman Edwin Elnizar
Bacaan 2 Menit

 

Sementara itu, Koordinator Tindak Pidana Orang dan Harta Benda pada Jampidum Kejagung, Heri Jerman menggarisbawahi bahwa pada dasarnya sepanjang notaris bekerja berdasarkan kewenangan yang diatur Undang-Undang maka ia akan dilindungi oleh hukum. Dalam hal ini utamanya UU No. 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris jo. UU No.2 Tahun 2014 (UUJN). Oleh karena itu, pertanggungjawabannya terutama sangat bergantung pada kesengajaannya (opzet) dalam melanggar ketentuan UUJN.

 

(Baca Juga: 6 Kampus Hukum Perintis M.Kn. Sepakat Perlu Evaluasi Pendidikan Kenotariatan)

 

Jika notaris dalam menjalankan kewenangan dan kewajibannya tidak jujur, saksama, mandiri, tidak berpihak, dan menjaga kepentingan pihak yang terkait dalam perbuatan hukum (vide pasal 16 ayat 1 a UUJN), maka ia dapat dikatakan tidak lagi menjalankan UUJN untuk dapat diminta mempertanggungjawabkan secara pidana. Pemidanaan tersebut bukan pada jabatan atau kedudukannya tapi pada perbuatannya, berdasarkan pembuktian unsur kesengajaan (dolus) atau kelalaian (culpa).

 

Perlu diingat kembali bahwa akta yang dibuat di hadapan notaris bernilai sebagai alat bukti otentik yang paling sempurna di hadapan hukum secara perdata dan pidana serta secara materiil dan formil. Pasal 1868 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUH Perdata), memberikan penegasan kepada notaris sebagai Pejabat Umum yang berwenang secara luas soal pembuatan akta otentik: "Suatu akta otentik, ialah suatu akta yang di dalam bentuk yang ditentukan oleh undang-undang, dibuat oleh/dihadapan pejabat umum yang berwenang di tempat dimana akta itu dibuat".

 

Oleh karena itulah, kelalaian notaris apalagi kesengajaannya menghasilkan akta yang tidak benar memiliki akibat hukum serius bagi kepentingan para pihak baik pembuat akta maupun yang terkait dengan akta tersebut.

 

Selain pemidanaan, menurut Heri notaris juga berpotensi digugat secara perdata dan pemeriksaan pelanggaran admnistrasi (Kode Etik). Dalam pemidanaan, baik penyidik dan penuntut umum akan melihat terlebih dulu apakah akta yang dipermasalahkan dibuat sesuai ketentuan UUJN atau tidak. Ia menambahkan bahwa jika akta yang dibuat ternyata menimbulkan sengketa, perlu dipertanyakan tiga kemungkinan.

 

(Baca Juga: Kemenkumham Pastikan Mulai 2018 Penerimaan M.Kn. Harus Dihentikan)

 

Pertama, akta bermasalah karena sepenuhnya kelalaian notaris dalam pembuatannya. Kedua, kesalahan para pihak yang tidak mau jujur dalam memberikan keterangannya di hadapan notaris. Ketiga, adanya kesepakatan bernilai kejahatan yang sengaja dibuat antara notaris dengan pihak penghadap sejak awal. Misalnya dengan memberikan keterangan palsu di bawah sumpah sebagaimana diatur dalam pasal 242 KUHP.

 

Berikut 20 perbuatan notaris yang bersinggungan dengan tindak pidana hasil inventarisasi Heri sepanjang kariernya:

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait