Wawancara Khusus dengan Dirjen HPI Kemlu, L. Amrih Jinangkung
Profil

Wawancara Khusus dengan Dirjen HPI Kemlu, L. Amrih Jinangkung

Perjanjian Internasional punya peran penting bagi Indonesia.

Oleh:
Aji Prasetyo
Bacaan 7 Menit
Dirjen Hukum dan Perjanjian Internasional Kemenlu, L. Amrih Jinangkung. Foto: RES
Dirjen Hukum dan Perjanjian Internasional Kemenlu, L. Amrih Jinangkung. Foto: RES

Perjanjian Internasional merupakan salah satu elemen penting bagi Indonesia dalam berkiprah di dunia Internasional. Dilansir dari treaty.kemenlu.go.id, Menteri Luar Negeri Retno Marsudi dalam sambutannya mengatakan perjanjian internasional adalah wujud implementasi dari kerjasama antara suatu negara dengan negara mitranya. Di samping itu, perjanjian internasional juga menandakan pentingnya posisi suatu negara dalam konteks diplomasi di tingkat bilateral, regional dan multilateral.

Menurut Retno, sejak kemerdekaan Republik Indonesia tahun 1945, Indonesia telah menandatangani 6.973 perjanjian internasional dan mengimplementasikan berbagai perjanjian dengan negara dan entitas asing. Berbagai perjanjian tersebut disimpan di rumah yang disebut Treaty Room yang dikelola oleh Kementerian Luar Negeri.

“Kini di abad ke-21, kami di Kementerian Luar Negeri terus berupaya meningkatkan akses publik atas berbagai perjanjian di Treaty Room. Melalui pemutakhiran laman web Treaty Room ini, saya dan keluarga besar Kemlu berharap para sahabat dapat mengakses dan menemukan dengan mudah berbagai jenis perjanjian antara Indonesia dengan negara-negara mitra,” ujarnya.

Hukumonline pun berkesempatan untuk melakukan wawancara khusus dengan Direktur Jenderal Hukum dan Perjanjian Internasional (Dirjen HPI) Kementerian Luar Negeri, L. Amrih Jinangkung untuk mengetahui lebih jauh mengenai perjanjian internasional.  Berikut petikan wawancaranya;

Terkait dengan perjanjian internasional, apa prioritas Dirjen HPI?

Perjanjian internasional merupakan instrumen dalam konteks hubungan internasional. Perjanjian internasional ini juga merupakan alat. Alat untuk apa? Alat untuk mencapai kepentingan nasional. Kepentingan nasional kita apa, kemudian kita jajaki dengan negara mitra kita, lalu kita buat suatu kerangka hukum yang mewadahi kerja sama untuk mencapai kepentingan nasional itu.

Fungsi Ditjen Hukum dan Perjanjian Internasional itu, kita sebagai diplomat sekaligus sebagai lawyer negara. Sebagai diplomat, kita bagian dari policy makers dalam konteks polugri. Sementara sebagai lawyer, kita harus menyesuaikan kepentingan klien, dalam hal ini kementerian/lembaga, dengan kepentingan nasional. Kita yang mengawal penyusunan perjanjiannya dari awal hingga implementasinya, sehingga sejalan dengan polugri dan kepentingan nasional. Jadi kalau ditanya prioritas, prioritas kita adalah tercapainya kepentingan nasional di berbagai bidang.

Sebagian besar masyarakat masih belum memahami Perjanjian Internasional, karena dianggap tidak berkaitan langsung dengan kehidupan mereka. Lalu bagaimana cara untuk membuat masyarakat lebih aware mengenai Perjanjian Internasional?

Tags: