Wewenang Pemerintah Pusat dan Daerah dalam Penanggulangan Bencana
Terbaru

Wewenang Pemerintah Pusat dan Daerah dalam Penanggulangan Bencana

Penanggulangan bencana merupakan serangkaian upaya yang meliputi penetapan kebijakan pembangunan yang berisiko timbulnya bencana, kegiatan pencegahan bencana, tanggap darurat, dan rehabilitasi yang wewenang dan tanggung jawabnya ada pada pemerintah pusat dan daerah.

Willa Wahyuni
Bacaan 2 Menit
Ilustrasi bencana gempa bumi. Foto: RES
Ilustrasi bencana gempa bumi. Foto: RES

Penanggulangan bencana merupakan upaya yang meliputi penetapan kebijakan pembangunan yang berisiko timbulnya bencana, kegiatan pencegahan bencana, tanggap darurat, dan rehabilitasi.

Menurut UU No. 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana, pemerintah pusat dan pemerintah daerah menjadi penanggung jawab dalam penyelenggaraan penanggulangan bencana. Masing-masing pemerintah pusat dan daerah memiliki wewenang dalam penanggulangan bencana.

Tujuan penyelenggaraan penanggulangan bencana adalah untuk menjamin terselenggaranya pelaksanaan penanggulangan bencana secara terencana, terpadu, terkoordinasi, dan menyeluruh dalam rangka memberikan perlindungan kepada masyarakat dari ancaman risiko dan dampak bencana.

Baca Juga:

Wewenang pemerintah

Pemerintah pusat mempunyai wewenang dalam penanggulangan bencana. Mengenai wewenang pemerintah pusat dalam penanggulangan bencana meliputi:

1. Penetapan kebijakan penanggulangan bencana selaras dengan kebijakan pembangunan nasional.

2. Pembuatan perencanaan pembangunan yang memasukkan unsur-unsur kebijakan penanggulangan bencana.

3.  Penetapan status dan tingkatan bencana nasional dan daerah.

4. Penentuan kebijakan kerjasama dalam penanggulangan bencana dengan negara lain, badan atau pihak internasional lain.

5. Perumusan kebijakan tentang penggunaan teknologi yang berpotensi sebagai sumber ancaman atau bahaya bencana.

6. Perumusan kebijakan mencegah penguasaan dan pengurasan sumber daya alam yang melebihi kemampuan alam untuk melakukan pemulihan.

7.  Pengendalian, pengumpulan, dan penyaluran uang atau barang skala nasional.

Tidak hanya pemerintah pusat, pemerintah daerah juga mempunyai wewenang atas penanggulangan bencana alam, yaitu:

1. Penetapan kebijakan penanunggalan bencana pada wilayah selaras dengan kebijakan pembangunan daerah,

2. Pembuatan perencanaan pembangunan yang memasukkan unsur-unsur kebijakan penanggulangan bencana.

3. Pelaksanaan kebijakan kerjasama dalam penanggulangan bencana dengan provinsi/kabupaten.

4. Pengaturan penggunaan teknologi yang berpotensi sebagai sumber ancaman atau bahaya bencana pada wilayahnya.

5. Perumusan kebijakan pencegahan penguasaan dan pengurangan sumber daya alam yang melebihi kemampuan alam pada wilayahnya.

6. Pengendalian pengumpulan dan penyaluran uang atau barang yang berskala provinsi/kabupaten/kota.

Ketentuan-ketentuan tersebut memberi penjelasan bahwa kedudukan pemerintah pusat dan daerah menurut UU dilaksanakan oleh Badan Nasional Penanggulangan Bencana dan Badan Penanggulangan Bencana Daerah, yang dalam hal ini adalah penanggung jawab bukan pemberi bantuan.

Tags:
Hukumonline Newsroom

Kami Hadir di Instagram

Dapatkan kabar berita pilihan melalui feeds Instagram Hukumonline Newsroom

BERITA TERKAIT

2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info