Wewenang Pengolahan dan Pemurnian Bahan Mentah Mesti di Bawah ESDM
Berita

Wewenang Pengolahan dan Pemurnian Bahan Mentah Mesti di Bawah ESDM

Terdapat substansi mengenai redefinisi kegiatan pertambangan melalui demarkasi kewenangan pengolahan dan pemurnian antara Kementerian ESDM dan Kemenperin.

Moh. Dani Pratama Huzaini
Bacaan 2 Menit

 

Menurutnya, ada beberapa hal yang diatur seperti penyederhanaan perizinan berusaha, persyaratan investasi, ketenagakerjaan, kemudahaan berusaha, dukungan riset dan inovasi, administrasi pemerintahan, penghapusan pidana, pengadaan lahan, kemudahan proyek pemerintah dan kawasan ekonomi.

 

Redi juga menyebutkan sejumlah omnibus law di sektor energi dan pertambangan. Dari UU Minerba, misalnya beberapa hal yang akan diatur terkait kewenangan penguasaan mineral dan batubara oleh negara diselenggarakan oleh Pemerintah dan dapat didelegasikan kepada pemerintah daerah. Selain itu terdapat substansi mengenai redefinisi kegiatan pertambangan melalui demarkasi kewenangan pengolahan dan pemurnian antara KESDM dan Kementerian Perindustrian.

 

“Kewenangan pemberian perizinan diberikan oleh Pemerintah, termasuk penetapan norma, standar, pedoman, dan kriteria di seluruh wilayah pertambangan Indonesia,” ujar Redi.

 

Masih terkait substansi omnibus law di UU Pertambangan, Redi menambahkan bahwa akan diatur penerbitan perizinan pertambangan oleh pemerintah pusat melalui sistem elekronik terintegrasi.

 

Kemudian pelaku usaha yang memanfaatkan dan mengembangkan batubara (coal upgrading, coal briquetting, coking; coal liquefaction, coal gasification, coal slurry/coal water mixture) dibebaskan DMO dan dapat diberikan royalti 0%, penguatan BUMN dan BUMD serta yang terkahir, wilayah KK dan PKP2B yang berakhir dikembalikan ke negara menjadi Wilayah Pencadangan Negara dan dapat diusahakan menjadi Wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus (WIUPK).

 

Tags:

Berita Terkait