Woeker Ordonantie 1938 Jilid III
Kolom Hukum J. Satrio

Woeker Ordonantie 1938 Jilid III

Artikel ini menceritakan Woekerordonantie terkait keadaan terdesak, ceroboh dan kurang pengalaman.

RED
Bacaan 2 Menit

 

Ketidakseimbangan yang Tidak Patut

Keadaan seperti tersebut di atas -keadaan terdesak, ceroboh, kurang pengalaman- dimanfaatkan pihak lain untuk mendapatkan keuntungan yang luar biasa (tidak pantas). Sekalipun dalam kata “memanfaatkan” mengandung unsur kesengajaan, namun dalam literatur dan yurisprudensi tidak disyaratkan untuk adanya maksud dari si periba untuk merugikan lawan janjinya.

 

Adalah sudah cukup, bahwa si periba tahu, bahwa lawan janjinya berada dalam keadaan terdesak, ceroboh dan kurang pengalaman, dan si periba sadar, bahwa lawan janjinya yang datang kepadanya berada dalam keadaan seperti itu, telah menawarkan suatu keuntungan yang  luar biasa bagi dirinya atau orang lain. Juga si periba harus sadar bahwa kedua prestasi itu adalah luar biasa tidak imbang.

 

Sekalipun biasanya yang berada dalam keadaan terdesak, ceroboh dan kurang berpengalaman adalah lawan janji si periba, namun tidak tertutup kemungkinan, bahwa  yang berada dalam keadaan terdesak, ceroboh dan kurang pengalaman adalah pihak ketiga, yang dimanfaatkan oleh si periba untuk mengambil keuntungan yang tidak patut. Misalnya, seorang ibu menjanjikan suatu keuntungan yang luar biasa, karena ia sangat membutuhkan uang untuk menolong anaknya yang berada dalam keadaan terdesak.

 

Si periba tidak hanya bisa memanfaatkan keadaan seperti di atas terhadap orang perorangan, tetapi juga bisa terhadap banyak orang atau bahkan badan hukum. Kecerobohan dan kekurangpengalaman yang disalahagunakan oleh si periba bisa organ dari badan hukumnya (atau orang banyak itu), sedang yang berada dalam keadaan terdesaknya adalah badan hukumnya.

 

Yang mengambil keuntungan yang luar biasa tidak harus pihak dalam perjanjian sendiri; bisa saja perjanjian itu menjanjikan suatu keuntungan yang luar biasa bagi pihak ketiga. Bisa saja si periba ada di belakang layar dan yang maju adalah joloknya  (stroman/nominee-nya).

 

Untuk menggambarkan, bagaimana ketentuan Wokerordonantie 1938 diterapkan dalam praktik, akan dikemukakan beberapa contoh perkara.

 

J. Satrio

Tags:

Berita Terkait