Bentuk Penerapan Sila Ketiga Pancasila dalam UUD 1945
Terbaru

Bentuk Penerapan Sila Ketiga Pancasila dalam UUD 1945

Sila ketiga Pancasila, yakni Persatuan Indonesia memiliki makna yang luas. Berikut bentuk penerapan sila ketiga Pancasila dan sila lainnya.

Tim Publikasi Hukumonline
Bacaan 4 Menit

Penerapan Sila Ke-3 Pancasila

Kaelan dalam Filsafat Pancasila menerangkan bahwa sila ketiga Pancasila, yakni Persatuan Indonesia dapat ditemukan dalam berbagai peraturan perundang-undangan, lambang, dan konsep wawasan. Adapun bentuk penerapan sila ke-3 Pancasila yang dimaksud adalah sebagai berikut.

  1. Pembukaan UUD 1945 alinea II, yang menerangkan bahwa negara Indonesia yang bersatu adalah hasil perjuangan gerakan kemerdekaan Indonesia yang telah sampai kepada saat yang berbahagia dan selamat sentausa mengantarkan rakyat Indonesia ke depan pintu gerbang kemerdekaan Indonesia, serta terlaksananya cita-cita kemerdekaan.
  2. Pokok Pikiran I, yang menerangkan bahwa negara melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia.
  3. Pasal 1 UUD 1945, yang menerangkan bahwa negara Indonesia adalah negara kesatuan yang berbentuk republik.
  4. Pembukaan UUD 1945 alinea IV, yang menerangkan bahwa negara melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia dengan berdasarkan atas persatuan Indonesia.
  5. Pasal 26 ayat (1) UUD 1945, yang menerangkan bahwa warga negara ialah orang-orang Indonesia asli dan orang-orang asing yang disahkan dengan undang-undang sebagai warga Negara Indonesia.
  6. Pasal 36 UUD 1945, yang menerangkan bahwa bahasa negara adalah bahasa persatuan adalah bahasa Indonesia.
  7. Lambang persatuan dan kesatuan bangsa adalah Bhineka Tunggal Ika.
  8. Wawasan dalam mencapai tujuan pembangunan negara, mencakup perwujudan kepulauan nusantara sebagai satu kesatuan politik, satu kesatuan budaya, satu kesatuan ekonomi, serta satu pertahanan dan keamanan.

Simak ulasan hukum premium dan temukan koleksi lengkap peraturan perundang-undangan Indonesia, versi konsolidasi, dan terjemahannya, serta putusan dan yurisprudensi, hanya di Pusat Data Hukumonline. Dapatkan akses penuh dengan berlangganan Hukumonline Pro Plus sekarang!

Tags:

Berita Terkait