Panglima Tentara Nasional Indonesia (TNI) Jenderal Andika Perkasa saat memimpin rapat penerimaan prajurit TNI pada Rabu (30/3), mengeluarkan pernyataan tegas terkait keturunan Partai Komunis Indonesia (PKI) yang boleh menjadi calon prajurit TNI.
PKI merupakan salah satu partai dalam sejarah perpolitikan Indonesia. PKI dinyatakan sebagai partai terlarang dan dibubarkan. Hal ini seperti tertuang dalam TAP MPRS No.XXV/MPRS/1966.
TAP MPRS No.XXV/MPRS/1966 berisi tentang pembubaran PKI sebagai organisasi terlarang di seluruh Indonesia dan larangan setiap kegiatan untuk menyebarkan atau mengembangkan paham atau ajaran Komunis, Marxisme, dan Leninisme.
Anggota PKI dan underbow-nya masih dilarang di Indonesia, sehingga hal ini dijadikan TNI untuk mencoret para calon prajurit TNI yang terindikasi keturunan PKI. Sebagai Panglima yang berpegang teguh pada perundang-undangan, Jenderal Andika kembali mempertanyakan apakah keturunan PKI melanggar TAP MPR.
Oleh sebab itu di masa kepemimpinannya, Jenderal Andika memperbolehkan anak keturunan PKI untuk mendaftar sebagai calon prajurit TNI. Ia menginstruksikan aturan larangan anak cucu PKI tidak boleh diterima sebagai prajurit TNI tidak lagi berlaku di masa kepemimpinannya.
Baca:
- MAKI Laporkan Dugaan Penyelundupan Ekspor Ilegal Minyak Goreng ke Kajati DKI
- Ini Penyebab Naiknya Harga Minyak Goreng
- 5 Catatan YLKI Terkait Polemik Minyak Goreng
Selain memperbolehkan keturunan PKI untuk mendaftar sebagai calon prajurit TNI, Jenderal Andika menghapus sejumlah syarat lainnya dalam rekrutmen TNI pada tahun 2022, di antaranya adalah mekanisme tes renang dan tes akademik.