Wujudkan Keadilan Humanis, PN Teluk Kuantan Tegaskan Komitmen Pendekatan Restoratif
Terbaru

Wujudkan Keadilan Humanis, PN Teluk Kuantan Tegaskan Komitmen Pendekatan Restoratif

Pendekatan restoratif tidak hanya menyelesaikan konflik hukum, tetapi dapat menjembatani luka sosial yang ditimbulkan oleh kasus yang terjadi.

Willa Wahyuni
Bacaan 3 Menit
Hukumonline
Hukumonline

Pengadilan Negeri Teluk Kuantan (PN Teluk Kuantan) Provinsi Riau, kembali menunjukkan langkah progresif dengan mengedepankan keadilan restoratif dalam putusan perkara kecelakaan lalu lintas dengan Nomor 172/Pid.Sus/2024.

“Langkah ini sekaligus menegaskan komitmen pengadilan dalam menerapkan PERMA Nomor 1 Tahun 2024 tentang pedoman keadilan restoratif,” ujar Timothee Kencono Malye selaku Hakim Pengadilan Negeri Teluk Kuantan dalam keterangan tertulis, Selasa (26/11).

Keberanian PN Teluk Kuantan dalam mengedepankan keadilan restoratif ini merupakan langkah visioner yang mencerminkan hukum dapat berfungsi sebagai sarana pemulihan. Dalam dunia hukum yang sering dianggap kaku dan retributif, PN Teluk Kuantan dapat menjadi contoh bahwa keadilan harus mempertimbangkan aspek sosial dan kemanusiaan.

Baca juga:

Putusan perkara tersebut adalah kasus yang melibatkan seorang sopir Colt Diesel sebagai Terdakwa yang secara tidak sengaja bertabrakan hingga menyebabkan seorang pengendara motor meninggal dunia.

Dalam proses persidangan, sejak awal Terdakwa menunjukkan sikap baik dan patut diapresiasi. Terdakwa tidak kabur pada saat kejadian, melainkan membantu mengurus korban dengan tulus hingga korban menghembuskan napas terakhirnya.

Dalam fakta persidangan, keluarga korban memberikan maaf secara penuh dan meminta majelis hakim untuk membebaskan Terdakwa. Perdamaian ini juga difasilitasi oleh pemilik truk yang memberikan santunan sebagai bentuk tanggung jawab moral. Kesepakatan damai tersebut juga melibatkan anak korban sebagai ahli waris yang sah dan telah diverifikasi oleh majelis hakim. 

“Dengan menggunakan pendekatan keadilan restoratif, persidangan tidak hanya menyelesaikan perkara secara hukum, tetapi juga memulihkan hubungan sosial antara Terdakwa dan keluarga korban,” ungkap Timothee.

Kemudian, putusan dalam perkara ini juga mencerminkan penerapan nilai-nilai keadilan restoratif yang selaras dengan budaya lokal dan prinsip hukum modern. Sebagai langkah yang mengedepankan pemulihan sosial dibandingkan penghukuman, keputusan ini seharusnya dapat menjadi contoh penyelesaian perkara yang mengutamakan reharmonisasi hubungan sosial antara para pihak terkait.

Pendekatan yang dilakukan PN Teluk Kuantan tidak hanya menyelesaikan konflik hukum, tetapi juga menjembatani luka sosial yang ditimbulkan oleh insiden kecelakaan tersebut. Proses perdamaian dilakukan secara transparan dengan mempertimbangkan musyawarah dan mufakat, sehingga menghasilkan solusi yang tidak hanya adil tetapi juga manusiawi.

Diketahui, keadilan restoratif ini bukan kali pertama dilakukan oleh PN Teluk Kuantan. Sebelumnya PN dibawah kepemimpinan Subiar Teguh Wijaya ini juga membuat putusan serupa dalam perkara lain.

Dengan putusan ini, PN Teluk Kuantan mengukuhkan posisinya sebagai pengadilan yang memadukan asas keadilan dengan nilai-nilai budaya lokal. Pendekatan ini diharapkan dapat memberikan inspirasi bagi lembaga peradilan lainnya untuk lebih berani mengedepankan pendekatan yang sesuai dengan kebutuhan masyarakat.

“PN Teluk Kuantan telah membuktikan bahwa hukum dapat menjadi sarana pemulihan sosial yang efektif. Dengan berkomitmen pada nilai-nilai kemanusiaan, PN Teluk Kuantan menorehkan reputasi sebagai lembaga yang tidak hanya menjalankan hukum, tetapi juga memberikan harapan baru bagi masyarakat yang mencari keadilan sejati,” lugasnya.

Keputusan dengan pendekatan restoratif ini menjadi pengingat bahwa di balik setiap pasal hukum terdapat tanggung jawab besar untuk melayani masyarakat. PN Teluk Kuantan tidak hanya menjadi kebanggaan lokal, tetapi juga mercusuar bagi peradilan yang adil, manusiawi, dan relevan dengan zaman.

Tags:
Hukumonline Newsroom

Kami Hadir di Instagram

Dapatkan kabar berita pilihan melalui feeds Instagram Hukumonline Newsroom

BERITA TERKAIT

2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info