Yayasan Jurnal Perempuan Tersandung Sengketa Ketenagakerjaan
Berita

Yayasan Jurnal Perempuan Tersandung Sengketa Ketenagakerjaan

Berawal dari tidak lagi menjabat sebagai Direktur Eksekutif, seorang aktivis perempuan ‘terdepak' dari kantornya. Lepas jabatan berarti lepas status ketenagakerjaan?

IHW
Bacaan 2 Menit

 

Nah, dalam perkara ini Farid juga menuding Venny melakukan hal yang sama. Pertengahan Januari dia mundur dari Direktur Eksekutif, pertengahan Februari dia dilarang masuk kantor, kemudian pertengahan Maret 2008 dia mendirikan LSM baru yang juga concern dengan isu perempuan, tuturnya. Bagi Farid, Venny secara sukarela sudah mengundurkan diri dari Yayasan.

 

Mengenai hal ini Venny kembali menyanggah. Saya tidak pernah mengundurkan diri. Kalau dibilang saya beraktifitas di LSM lain itu tidak benar. Saya memang tercatat menjadi Dewan Penasihat suatu LSM. Tapi itu tidak digaji. Malah saya yang mengeluarkan uang.
Tags:
Hukumonline Newsroom

Kami Hadir di Instagram

Dapatkan kabar berita pilihan melalui feeds Instagram Hukumonline Newsroom

2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info