Yayasan Jurnal Perempuan Tersandung Sengketa Ketenagakerjaan
Berita

Yayasan Jurnal Perempuan Tersandung Sengketa Ketenagakerjaan

Berawal dari tidak lagi menjabat sebagai Direktur Eksekutif, seorang aktivis perempuan ‘terdepak' dari kantornya. Lepas jabatan berarti lepas status ketenagakerjaan?

IHW
Bacaan 2 Menit

 

Mengenai pelarangan Venny ke kantor, Yayasan mempunyai alasan sendiri. Seperti dikatakan Farid, tindakan penyebaran informasi bohong oleh Venny menyebabkan suasana kantor menjadi tidak nyaman. Penuh kecurigaan dan menimbulkan perpecahan sesama staf.

 

Sebelum surat pelarangan terbit, masih menurut Farid, pada awal Februari sebenarnya Yayasan sudah mengeluarkan surat yang mengangkat Venny sebagai tenaga ahli. Hal ini langsung dibantah Venny. Sampai saya dilarang masuk kantor, saya tidak pernah menerima surat itu.

 

'Jenjang Karir' di LSM

Pada bagian lain, Farid menyebutkan masalah ‘jenjang karir' sebagai salah satu masalah dalam perkara ini. Menurutnya, sudah menjadi ‘kebiasaan' di tiap LSM dimana mantan Direktur Eksekutif pada akhirnya mengundurkan diri dari LSM itu. Tak jarang mantan direktur itu kemudian membentuk LSM baru.

 

Ketua Pusat Kajian Hukum Ketenagakerjaan Universitas Pasundan, Bandung, Wirawan angkat bicara. Awalnya ia menerangkan bahwa secara normatif, LSM yang memiliki pengurus dan mempekerjakan orang lain dengan membayar upah atau imbalan dalam bentuk lain dapat dikategorikan sebagai perusahaan. Itu disebut dalam Pasal 1 angka 6 huruf (d) UU Ketenagakerjaan, jelas Wirawan lewat gagang telepon, Rabu (26/11).

 

Karena tunduk dengan UU Ketenagakerjaan, lanjut Wirawan, semua aturan main yang berlaku di LSM juga harus tunduk dengan UU Ketenagakerjaan. Mengenai mundurnya seorang Direktur Eksekutif dari jabatan, menurutnya tidak lantas menghilangkan status ‘kepegawaian' seorang pekerja LSM.

 

Sekedar informasi, Venny meniti karir sebagai staf redaksi di Yayasan Jurnal Perempuan sejak 1999. Beberapa tahun setelah itu, ia diangkat menjadi pekerja tetap sebelum akhirnya dipercaya sebagai Direktur Eksekutif pada 2004.

 

Lebih lanjut Wirawan berpendapat, LSM tidak bisa seenaknya ‘mendepak' mantan direkturnya. Jika mau diberhentikan, LSM harus membayar kompensasi PHK. Beda hal kalau si mantan direktur yang mengundurkan diri.

Halaman Selanjutnya:
Tags:
Hukumonline Newsroom

Kami Hadir di Instagram

Dapatkan kabar berita pilihan melalui feeds Instagram Hukumonline Newsroom

2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info