YLKI: Listrik Padam, Masyarakat Berhak Dapat Potongan Tagihan
Berita

YLKI: Listrik Padam, Masyarakat Berhak Dapat Potongan Tagihan

Ada beberapa penyebab yang membuat PLN terbebas dari kewajiban memberikan kompensasi.

KAR
Bacaan 2 Menit
YLKI. Foto: RES
YLKI. Foto: RES
Tak bisa dipungkiri, pemadaman listrik mendatangkan kerugian bagi pelanggan. Bahkan, keluhan masalah listrik masuk dalam daftar lima besar yang sering dilaporkan ke Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI). Keluhan itu manjadi gambaran bahwa masyarakat masih mengeluhkan pemadaman listrik yang dilakukan oleh PT PLN (Persero).

Pengurus Harian YLKI, Tulus Abadi, mengatakan pemadaman listrik oleh PLN dinilai sering dilakukan dengan tidak adil. Pasalnya, sering kali pemadaman listrik bersifat sepihak tanpa kompensasi apapun kepada pelanggan yang terkena dampak langsung.

“Itu tidak adil. Seharusnya PLN memberikan konpensasi pada konsumen akibat pemadaman yang dilakukan,” ujar Tulus.

Peraturan Presiden No.8 Tahun 2011 tentang Tarif Tenaga Listrik mengatur bahwa PLN  wajib memberikan  pengurangan tagihan listrik kepada konsumen yang mengalami kerugian akibat tingkat mutu pelayanan yang tidak terpenuhi. Pengurangan itu akan diperhitungkan dalam tagihan  listrik pada bulan berikutnya.

Adapun indikator tingkat mutu pelayanan  adalah  lama gangguan, jumlah gangguan, kecepatan pelayanan  perubahan daya tegangan rendah, kesalahan pembacaaan meter, dan waktu koreksi  kesalahan rekening. Lebih lanjut, pengaturan mengenai tingkat mutu pelayanan listrik diatur dalam Peraturan Menteri ESDM No. 33 Tahun 2014 tentang Tarif Tenaga Listrik yang Disediakan oleh Perusahaan Perseroan (Persero) PT PLN.

Pasal 5 Permen ESDM itu mengatur besaran pengurangan tagihan listrik yang wajib diberikan oleh PLN kepada pelanggan yang menderita kerugian akibat gangguan listrik. Disebutkan bahwa, besaran yang harus dikurangi PLN adalah 20% dari biaya beban pelanggan. Namun, Pasal 7 Permen ESDM mengatur penyebab pemadaman listrik yang membebaskan PLN dari kewajiban pemberian kompensasi. Secara limitatif disebutkan penyebab yang dimaksud adalah huru-hara, sabotase, dan bencana alam seperti banjir.

Kendati banjir dapat menjadi alasan pembenar bagi PLN untuk melakukan pemadaman listrik, Tulus meminta PLN tetap melakukan pembenahan sistem. Ia menilai, pemadaman yang dilakukan PLN lebih banyak akibat masalah kelistrikan yang terjadi dari segi suplai yang harus dipenuhi. Akibatnya, di luar peristiwa banjir masayarakat tetap sering mengalami pemadaman bergilir.

“PLN tetap harus membenahi sistem masalah kelistrikan, benahi sistem suplai listrik secara baik," katanya.

Seperti diketahui, hujan yang turun tanpa henti sejak Minggu malam kemarin telah membuat sejumlah wilayah ibu kota tergenang. Tak hanya menggenangi jalan-jalan protokol, hujan deras itu juga merendam beberapa gardu listrik milik PLN. Akibatnya, PLN Distribusi Jakarta Raya dan Tangerang harus memadamkan listik di sejumlah daerah.

Deputi Manajer Komunikasi dan Bina Lingkungan PLN Distribusi Jakarta Raya dan Tangerang, Mambang Hertadi, menegaskan pemadaman listrik dilakukan sebagai langkah cepat pihaknya untuk menjamin keamanan dan keselamatan pelanggan. Menurutnya, hingga siang pukul 12.45 WIB, gardu induk di Jakarta dan Tangerang masih tergenang. Oleh karena itu, ratusan gardu telah dipadamkan.

"Sudah ada 294 gardu padam akibat banjir,” tuturnya.

Adapun gardu yang dipadamkan tersebut tersebar di area Marunda, Cikupa, Kebon Jeruk, Bandengan, Cengkareng, Teluk Naga, Tanjung Priok, dan Cempaka Putih. PLN akan menormalkan listrik kembali bila instalasi di sisi PLN maupun pelanggan sudah benar-benar kering.  

"Jadi setelah air surut tidak serta merta listrik akan menyala, perlu waktu untuk memastikan semua siap. Hal ini demi keamanan dan keselamatan pelanggan itu sendiri," pungkasnya.
Tags:
Hukumonline Newsroom

Kami Hadir di Instagram

Dapatkan kabar berita pilihan melalui feeds Instagram Hukumonline Newsroom

BERITA TERKAIT

2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info