YLKI Ancam Judicial Review Aturan OJK ‘DP Nol Persen’ ke MA
Utama

YLKI Ancam Judicial Review Aturan OJK ‘DP Nol Persen’ ke MA

Dari sisi ekonomi, kebijakan ini berpotensi memperbesar jumlah kredit macet.

Fitri Novia Heriani
Bacaan 2 Menit

 

Keempat, uang muka nol persen akan memicu kemiskinan baru di rumah tangga miskin. Sejak kredit sepeda motor booming pada 10 tahun terakhir, banyak rumah tangga miskin yang terjerat iming-iming kredit sepeda motor murah. Akibatnya, rumah tangga miskin menjadi semakin miskin karena pendapatannya tersedot untuk mencicil kredit sepeda motor, atau bahkan mengalami kredit macet (gagal bayar). Dengan demikian, uang muka nol persen untuk kredit sepeda motor adalah jebakan batman yang amat mematikan bagi rumah tangga miskin.

 

Kelima, kata Tulus, kebijakan OJK tersebut sangat kontraproduktif terhadap upaya pemerintah mengentaskan kemiskinan, kontraproduktif terhadap lingkungan hidup, yang saat ini makin tercemar oleh penggunaan bahan bakar fosil/BBM yang digunakan kendaraan pribadi. Kebijakan OJK juga sangat kontraproduktif bagi lalu lintas di kota-kota besar di Indonesia, khususnya Jakarta, Bodetabek, dan kota besar lainnya.

 

Kemacetan di Jakarta akan diperparah karena nafsu untuk membeli ranmor pribadi makin tinggi, akibat adanya insentif nol persen. Buntutnya pembangunan infrastruktur transportasi masal seperti MRT/LRT dan Transjakarta akan mati suri. Masyarakat akan makin gandrung dengan ranmor pribadi dan tidak berminat menggunakan angkutan umum masal, dan berpotensi mangkrak. Padahal MRT/LRT dibangun dengan dana utang.

 

“Sekali lagi, YLKI mendesak dengan sangat agar OJK membatalkan POJK No. 35/2018. Salah satu tugas utama OJK adalah melindungi konsumen jasa finansial, bukan malah menjerumuskannya. Jika OJK tak membatalkan POJK dimaksud, YLKI dan Jaringan Lembaga Konsumen Nasional akan melakukan judicial review ke Mahkamah Agung” tegas Tulus.

 

Dari sisi ekonomi, pengamat ekonomi Indef Bima Yudhistira menyampaikan bahwa POJK 35/2018 akan menimbulkan dampak negatif, terutama terhadap perusahaan pembiayaan. Potensi yang mungkin akan terjadi dengan kebijakan DP nol persen adalah risiko kredit macet. Di sisi lain, efeknya terhadap ekonomi nasional tidak begitu besar karena aturan ini masih terbatas untuk wilayah Jawa. Sementara untuk wilayah Kalimantan dan Sumatera, aturan ini belum bisa diterapkan lantaran daya beli masyarakat masih rendah dan cenderung tahan konsumsi.

 

“Ini dipengaruhi rendahnya harga komoditas sebagai sumber pendapatan utama masyarakat. Dengan kondisi itu Perusahaan pembiayaan juga harus berhati-hati meski DP 0% karena kalau langsung jor-joran tanpa DP nanti resiko kredit macetnya akan naik. Artinya dampak ke ekonomi secara nasional tidak akan langsung mendorong pertumbuhan penjualan kendaraan bermotor. Butuh dari sekedar DP 0% biar ekonomi tumbuh,” kata Bima kepada hukumonline, Selasa (15/1).

 

Di samping itu jika dilihat dari kondisi NPF (non performing finance) perusahaan pembiayaan per November 2018, terlihat penurunan ke angka  2,83% atau lebih rendah dibanding Oktober yang sempat tembus 3,21% (data OJK). Tapi secara rata-rata sejak Januari hingga November 2018, NPF berada di angka di 3,1%. Artinya, di tahun 2019 ini perusahaan pembiayaan masih berada di tahap konsolidasi untuk membereskan kredit macet. Sehingga perusahaan pembiayaan akan selektif memilih calon debitur yang bisa diberikan fasilitas DP nol persen.

Tags:

Berita Terkait