3. Kebijakan Pemerintah untuk Mencegah Pelecehan Seksual
Sebagai contoh, Pemerintah DKI Jakarta telah berupaya mencegah pelecehan seksual dengan membuat gerbong atau tempat tersendiri bagi penumpang perempuan di transportasi publik seperti Transjakarta atau KRL.
Hal ini adalah terobosan pemerintah yang patut diapresiasi. Meskipun tidak dimungkiri ada masalah lain yang timbul, yaitu egoisme antarpenumpang perempuan itu yang sama-sama merasa diprioritaskan.
4. Perlindungan Pekerja Perempuan dari Sexual Harrashment
Hingga saat ini belum ada peraturan yang memaksa perusahaan untuk membuat kebijakan perlindungan pekerja perempuan dari sexual harrashment. Kita masih berpedoman pada UU Ketenagakerjaan yang mengatur secara umum seperti ketentuan cuti hamil, ruang menyusui, jam kerja, dan lain-lain.
5. Lapor Pelecehan Seksual
Jika mengalami pelecehan seksual, kita bisa melapor ke Komnas Perempuan, LBH yang khusus mendampingi kekerasan/pelecehan seksual, LSM, Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A), atau ke kantor kepolisian terdekat.
6. Penggunaan Pepper Spray
Korban pelecehan seksual yang membela diri dengan menyemprotkan pepper spray dalam keadaan mendesak tidak bisa dipidana karena alasan melakukan penganiayaan kepada pelaku.
Hal ini karena penggunaan pepper spray dapat dikategorikan sebagai alasan noodweer (pembelaan terpaksa) bila memenuhi unsur-unsur dalam Pasal 49 KUHP.
7. Tips Menghadapi Pelaku Pelecehan Seksual
Kita harus selalu waspada dengan siapa pun, di mana pun, dan kapan pun. Jangan takut untuk melawan, membela diri, dan melaporkan pelaku ke pihak yang berwenang.
















