Yuk, Berani Lawan Pelecehan Seksual!
Berita

Yuk, Berani Lawan Pelecehan Seksual!

Hukum Indonesia masih mengatur jerat pasal pelecehan seksual secara general. Kita masih memerlukan payung hukum khusus seperti Rancangan Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Seksual (RUU PKS).

CT-CAT
Bacaan 2 Menit
Hukumonline
Hukumonline

“Mau kemana, Neng? Sendirian aja.”

 

“Suit suit, Cantik. Kenalan, dong!”

 

Wahai perempuan, pernahkah kalian digoda oleh seseorang yang tidak dikenal di jalan atau tempat umum? Perbuatan ini disebut dengan catcalling, yang dapat dikategorikan sebagai pelecehan seksual secara verbal.

 

 

Komnas Perempuan mencatat, pada tahun 2019 terjadi kekerasan terhadap perempuan sebesar 3.602 kasus. 520 di antaranya adalah kasus pelecehan seksual. Akan tetapi, angka yang tercatat tentu belum mewakili terjadinya kasus pelecehan seksual lainnya yang tidak tercatat atau tidak dilaporkan.

 

Para korban pelecehan seksual cenderung memilih bungkam karena berbagai alasan seperti ancaman dari pelaku, rasa takut, malu, atau stigma tabu yang kini masih melekat. Bahkan, tidak sedikit kita temukan komentar warganet yang justru menyudutkan korban, dengan seolah-olah menyalahkan cara berpakaian korban.

 

Dipandu oleh Bernadetha Aurelia Oktavira, Legal Writer Hukumonline, kali ini Hukumonline Podcast mengobrol asyik bersama dengan Dede Fitriani Choirunisa, Event & Training Coordinator Hukumonline dan Phalita Gatra, Editor of Legal Research & Analysis Hukumonline. Obrolan berkisar dari bentuk-bentuk pelecehan seksual sampai dengan langkah menghadapi pelaku pelecehan seksual.

 

Berikut rincian obrolan yang perlu kamu tahu:

 

1. Bentuk-bentuk Pelecehan Seksual

Ada berbagai bentuk pelecehan seksual, antara lain catcalling, eksibisionisme, pornografi di media sosial, pelecehan seksual secara fisik seperti meraba-raba buah dada, kemaluan, atau kontak fisik lainnya yang melecehkan.

 

2. Kasus Pelecehan Seksual di Indonesia

Perempuan sering kali dijadikan objek seksual yang dinilai mengundang hawa nafsu. Tidak jarang pula, pelaku mengancam korban agar tidak melapor. Sehingga kasus pelecehan seksual yang tidak tercatat semakin merajalela karena pelaku masih bebas berkeliaran di masyarakat.

 

Sedangkan hukum di Indonesia masih mengatur jerat pasal pelecehan seksual secara general. Kita masih memerlukan payung hukum khusus seperti Rancangan Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Seksual (RUU PKS).

 

3. Kebijakan Pemerintah untuk Mencegah Pelecehan Seksual

Sebagai contoh, Pemerintah DKI Jakarta telah berupaya mencegah pelecehan seksual dengan membuat gerbong atau tempat tersendiri bagi penumpang perempuan di transportasi publik seperti Transjakarta atau KRL.

 

Hal ini adalah terobosan pemerintah yang patut diapresiasi. Meskipun tidak dimungkiri ada masalah lain yang timbul, yaitu egoisme antarpenumpang perempuan itu yang sama-sama merasa diprioritaskan.

 

4. Perlindungan Pekerja Perempuan dari Sexual Harrashment

Hingga saat ini belum ada peraturan yang memaksa perusahaan untuk membuat kebijakan perlindungan pekerja perempuan dari sexual harrashment. Kita masih berpedoman pada UU Ketenagakerjaan yang mengatur secara umum seperti ketentuan cuti hamil, ruang menyusui, jam kerja, dan lain-lain.

 

5. Lapor Pelecehan Seksual

Jika mengalami pelecehan seksual, kita bisa melapor ke Komnas Perempuan, LBH yang khusus mendampingi kekerasan/pelecehan seksual, LSM, Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A), atau ke kantor kepolisian terdekat.

 

6. Penggunaan Pepper Spray

Korban pelecehan seksual yang membela diri dengan menyemprotkan pepper spray dalam keadaan mendesak tidak bisa dipidana karena alasan melakukan penganiayaan kepada pelaku.

 

Hal ini karena penggunaan pepper spray dapat dikategorikan sebagai alasan noodweer (pembelaan terpaksa) bila memenuhi unsur-unsur dalam Pasal 49 KUHP.

 

7. Tips Menghadapi Pelaku Pelecehan Seksual

Kita harus selalu waspada dengan siapa pun, di mana pun, dan kapan pun. Jangan takut untuk melawan, membela diri, dan melaporkan pelaku ke pihak yang berwenang.

 

Jangan lupa, bantu mereka para korban pelecehan seksual untuk mendapat akses bantuan hukum dan pemulihan psikis.

 

Ingin dengar selengkapnya? Mari simak obrolan asyik Hukumonline Podcast di bawah ini!

 

Tags:
Hukumonline Newsroom

Kami Hadir di Instagram

Dapatkan kabar berita pilihan melalui feeds Instagram Hukumonline Newsroom

BERITA TERKAIT

2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info