​​​​​​​Yuk Ikuti Survei Hukumonline Award Pro Bono Champions 2020
Pro Bono Champions 2020

​​​​​​​Yuk Ikuti Survei Hukumonline Award Pro Bono Champions 2020

​​​​​​​Dalam survei kali ini, para advokat dan kantor hukum yang melakukan kegiatan pro bono dapat menceritakan pengalamannya saat mendampingi klien yang khususnya terdampak Covid-19.

Oleh:
RED
Bacaan 3 Menit
​​​​​​​Yuk Ikuti Survei Hukumonline Award Pro Bono Champions 2020
Hukumonline

Hukumonline kembali menggelar survei Pro Bono Champions 2020. Ajang tahunan secara nasional kali ini merupakan penyelenggaraan ketiga yang digelar Hukumonline. Seperti tahun-tahun sebelumnya, survei ini bertujuan untuk mengetahui secara lebih akurat sejauh mana kultur pro bono telah diterapkan oleh kantor-kantor hukum di Indonesia.

Bukan hanya itu, Pro Bono Champions 2020 ini merupakan bentuk apresiasi Hukumonline kepada para advokat dan kantor-kantor advokat yang telah berdedikasi dalam menjalankan kewajiban pro bono. Survei ini juga diharapkan dapat menjadi pedoman bagi seluruh stakeholder dalam memberikan kesempatan baik bagi kantor hukum, maupun advokat secara individu untuk tergerak melakukan kegiatan-kegiatan pro bono.

Adapun jenis pro bono yang diberikan mencakup litigasi dan non-litigasi sesuai dengan Panduan Pro Bono yang diterbitkan Hukumonline dan The Asia Foundation (TAF) melalui program eMpowering Access to Justice (MAJu) yang didukung the United States Agency for International Development (USAID).

Dalam Pedoman Panduan Pro Bono tersebut, layanan pro bono litigasi diberikan untuk seluruh rangkaian proses peradilan, baik tingkat pertama, banding, kasasi, maupun proses peninjauan kembali (jika berlaku). Layanan pro bono litigasi dapat diberikan untuk perkara perdata, pidana atau tata usaha negara. Dalam perkara pidana, pemberian Layanan pro bono dapat diberikan sejak proses pelaporan dan pemeriksaan di kepolisian dan penuntutan di kejaksaan.

Sedangkan layanan pro bono non-litigasi dapat diberikan melalui berbagai kegiatan, seperti; pemberian pendidikan hukum; investigasi hukum; konsultasi hukum; perancangan kontrak hukum (legal drafting) atau pemberian pendapat hukum (legal opinion); riset hukum; dan penyelesaian sengketa di luar pengadilan (contoh: mediasi atau arbitrase); serta berbagai aktivitas lainnya yang mempunyai kontribusi bagi pembaharuan hukum nasional, seperti advokasi kebijakan yang berhubungan dengan hak asasi manusia dan pelaksanaan piket rutin di pos bantuan hukum di pengadilan.

Hukumonline.com

Dalam survei tersebut akan mengerucut pada pemeringkatan kantor hukum yang advokatnya paling lama dan terbanyak melakukan kegiatan pro bono sepanjang periode September 2019 hingga Agustus 2020. Namun, ada yang berbeda dalam survei Pro Bono Champions 2020 kali ini, salah satunya terdapat pertanyaan mengenai penanganan pro bono kepada masyarakat yang terdampak pandemi Corona Virus Disseas (Covid-19).

Seperti diketahui, pandemi Covid-19 yang menerpa dunia hingga Indonesia sampai saat ini berdampak ke berbagai sektor. Dalam survei kali ini, para advokat dan kantor hukum yang melakukan kegiatan pro bono dapat menceritakan pengalamannya saat mendampingi klien yang khususnya terdampak Covid-19.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait