Sejak awal Februari 2026 lalu, koalisi masyarakat sipil telah melakukan laporan atas dugaan kejahatan genosida dan kejahatan terhadap kemanusiaan yang dilakukan oleh Israel terhadap Palestina. Terlebih dengan diserangnya Rumah Sakit Indonesia di tanah Palestina. Para pelapor menggunakan asas universal dan pasal tindak pidana berat terhadap hak asasi manusia yang diatur melalui UU No. 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
“Rumah Sakit Indonesia di Gaza Utara secara resmi didirikan pada tanggal 27 Desember 2005. Pendirian rumah sakit ini merupakan langkah nyata memenuhi kebutuhan kemanusiaan yang mendesak,” ujar Perwakilan Pelapor, Wanda Hamidah, dalam webinar Sekolah Tinggi Hukum Indonesia (STHI) Jentera bertajuk ‘Penerapan Asas Yurisdiksi Universal dalam KUHP Baru atas Kejahatan Kemanusiaan dan Kejahatan Genosida di Palestina’, Kamis (5/3).
Ia menerangkan bagaimana adanya kepentingan Indonesia atas rumah sakit yang diserang oleh Israel. Padahal, rumah sakit sebagai fasilitas medis sipil seyogianya berhak mendapatkan perlindungan penuh dalam Konvensi Jenewa tentang Hukum Humaniter, yang menggariskan tidak boleh menjadikan rumah sakit sipil sebagai sasaran serangan.
Baca Juga:
- Geram dengan Tindakan Israel, Negara-negara Ini Tempuh Jalur Hukum
- Ini Dia Profil Direktur HAM PBB yang Mundur Merasa Gagal Cegah Genosida Warga Palestina
Menurut catatan timnya, setidaknya Rumah Sakit Indonesia telah menjadi sasaran serangan langsung militer Israel sebanyak 41 kali, dengan tambahan 4 serangan bersenjata dan 13 kasus pemindahan paksa yang terjadi antara 7 Oktober 2023 hingga Juli 2025. Serangan yang dilakukan secara berulang menurutnya merupakan bentuk ancaman bagi status rumah sakit sebagai infrastruktur sipil vital dan menjadi bentuk pelanggaran HAM berat oleh Israel.
“Sebetulnya buat pihak Kejaksaan Agung sendiri, terus terang mereka masih kebingungan, mereka masih baru. Saya tidak yakin mereka sudah menelaah KUHP dan KUHAP yang baru ini. Tapi ini sudah kami telaah dengan sangat baik dan hati-hati, dengan unsur-unsur dan pembuktian yang sangat detail. Hari ini tanggapan Kejaksaan Agung adalah mereka sedang mempelajari dengan sangat serius gugatan kami dan semoga ini diterima oleh Kejaksaan Agung,” ungkapnya.
Dosen STHI Jentera, Irfan Hutagalung, memandang asas universalitas yang diakui dalam KUHP merupakan asas yang lumayan baru diterapkan. Meski secara umum ia tidak menampik eksistensinya telah dikenal setelah Perang Dunia Kedua, namun asas ini sebenarnya sudah lama dikenal dalam hukum internasional tetapi hanya untuk satu jenis kejahatan saja, yakni kejahatan bajak laut atau piracy.
















