Pengumuman Pemilu, Nasib Parpol, dan Pemilihan Presiden
Fokus

Pengumuman Pemilu, Nasib Parpol, dan Pemilihan Presiden

Komisi Pemilihan Umum (KPU) sudah mengumumkan hasil akhir perolehan suara semua parpol peserta Pemilu legislatif. Apa saja dampak dari pengumuman itu?

Zae
Bacaan 2 Menit
Pengumuman Pemilu, Nasib Parpol, dan Pemilihan Presiden
Hukumonline
Setelah melakukan rpitulasi hasil suara dari 69 daerah pemilihan tingkat provinsi secara maraton, KPU akhirnya berhasil menetapkan dan mengumumkan hasil Pemilu legislatif pada tanggal 5 Mei 2004, tepat pada batas waktu terakhir yang diizinkan undang-undang.

Tidak semua mendapat kursi

Satu hal yang bisa dilihat secara langsung dari perolehan suara ini adalah tidak semua parpol mendapatkan kursi di DPR. Mereka yang perolehan suaranya tidak mencapai bilangan pembagi pemilih (BPP) di suatu daerah pemilihan, tidak akan mendapatkan jatah kursi pada daerah pemilihan tersebut. Secara sederhana BPP adalah nilai yang didapat dari hasil pembagian jumlah total suara dengan jumlah jatah kursi di satu daerah pemilihan.

Dari tabel bisa dilihat bahwa hanya 16 parpol yang bisa mendapatkan jatah kursi di DPR. Sedang delapan parpol lainnya tidak mendapatkan jatah sama sekali. Mereka yang tidak mendapat kursi adalah Partai Patriot Pancasila, Partai Persatuan Nahdlatul Ummah, Partai Pelopor, Partai Merdeka, Partai Sarikat Indonesia, Partai Perhimpunan Indonesia Baru, Partai Persatuan Daerah, dan Partai Buruh Sosial Demokrat.

Bilangan pembagi pemilih juga mengakibatkan parpol yang jumlah suaranya lebih tinggi belum tentu mendapatkan jatah kursi yang lebih besar. PKS misalnya, dengan jumlah suara 8,3 juta lebih harus puas dengan jatah sebanyak 45 kursi. Bandingkan dengan PAN yang 'hanya' mendapat 7,3 juta suara, tapi mampu merebut 52 kursi. PKB yang jumlah suaranya hampir 12 juta, perolehan kursinya sama dengan PAN.

Bahkan, jumlah suara lebih dari 1 juta yang didapat oleh Partai Patriot Pancasila tidak bisa membuat parpol tersebut mendapatkan jatah satu kursi pun. Beruntung PPDI, yang meski perolehan suaranya hanya 850 ribuan, mendapatkan satu jatah kursi DPR.

Dari tabel di atas juga bisa diperkirakan peta kekuatan parpol di DPR berubah drastis. Tampuk kursi terbanyak berpindah dari PDIP ke Partai Golkar. Beberapa parpol lama juga harus merelakan kursinya diduduki oleh pendatang baru yang notabene memang mendapat dukungan suara lebih besar dari masyarakat Indonesia.

Meski demikian, secara umum, suara mayoritas di DPR tidak  berubah. Tetap dipegang oleh parpol-parpol besar yang sebelumnya memang memegang suara mayoritas. PDIP yang pada 1999 menduduki 151 kursi, pada 2004 ini hanya mendapatkan 109 kursi. Sedangkan Golkar yang pada 1999 mendapatkan 118 kursi, pada 2004 ini mendapat tambahan 9 kursi hingga berjumlah 128 kursi.

Partai Demokrat mendapatkan jatah kursi DPR sebanyak 57 kursi. Fakta ini terbilang mengejutkan mengingat Pemilu 2004  adalah debut perdana dari partai berlambang bintang ini . Perolehan suaranya melampaui parpol lama sekaliber PAN dan PBB. Parpol yang perolehan kursinya juga bertambah drastis adalah PKS (dulu PK), dengan jumlah 45 kursi (dulu 7 kursi).

Tak semua bisa ikut Pemilu 2009

Dampak berikutnya adalah bahwa tidak semua parpol bisa berebut kursi kembali dalam Pemilu 2009. Dari 24 parpol, praktis hanya tujuh yang bisa ikut pemilulima tahun mendatang. Sedangkan 17 parpol lainnya,  tereleminasi atau harus berubah menjadi parpol baru untuk berpartisipasi pada Pemilu 2009.

Ketentuan mengenai batas perolehan suara yang harus dipenuhi untuk bisa kembali ikut sebagai peserta pemilu berikutnya disebut electoral threshold. Kali ini ditetapkan bahwa mereka yang bisa ikut Pemilu 2009 hanyalah parpol yang bisa mendapatkan electoral threshold sebesar 3 persen dari total jumlah kursi di DPR.

Pengaturan soal electoral threshold tersebut ditegaskan dalam Pasal 9 UU No. 12 Tahun 2003 tentang Pemilu anggota Legislatif yang berbunyi sebagai berikut: 

 

Pasal 9

(1).         Untuk dapat mengikuti Pemilu berikutnya, Partai Politik Peserta Pemilu harus:

a.              memperoleh sekurang-kurangnya 3% (tiga persen) jumlah kursi DPR;

b.              memperoleh sekurang-kurangnya 4% (empat persen) jumlah kursi DPRD Provinsi yang tersebar sekurang-kurangnya di � (setengah) jumlah provinsi seluruh Indonesia; atau

c.              memperoleh sekurang-kurangnya 4% (empat persen) jumlah kursi DPRD Kabupaten/Kota yang tersebar di � (setengah) jumlah kabupaten/kota seluruh Indonesia.

(2).         Partai Politik Peserta Pemilu yang tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dapat mengikuti Pemilu berikutnya apabila:

a.              bergabung dengan Partai Politik Peserta Pemilu yang memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1);

b.              bergabung dengan partai politik yang tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan selanjutnya menggunakan nama dan tanda gambar salah satu partai politik yang bergabung sehingga memenuhi perolehan minimal jumlah kursi; atau

c.              bergabung dengan partai politik yang tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan membentuk partai politik baru dengan nama dan tanda gambar baru sehingga memenuhi perolehan minimal jumlah kursi.

 

Ketujuh parpol yang bisa lolos batasan dalam Pasal 9 UU No.12/2003 adalah Partai Golongan Karya, Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan, Partai Kebangkitan Bangsa, Partai Persatuan Pembangunan, Partai Demokrat, Partai Keadilan Sejahtera, dan Partai Amanat Nasional.

Satu-satunya parpol yang lolos electoral threshold 1999, tapi tidak lolos dalam electoral threshold 2004 adalah Partai Bulan Bintang. Parpol yang dipimpin Menkeh dan HAM Yusril Ihza Mahendra ini hanya mampu meraih 11 kursi atau 2 persen dari total kursi DPR.

Sementara beberapa parpol, meski sudah berganti nama, terpaksa harus berganti nama lagi untuk Pemilu 2009. Di antaranya adalah Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (dulu Partai Keadilan dan Persatuan), Partai Penegak Demokrasi Indonesia (dulu Partai Demokrasi Indonesia), dan Partai Persatuan Nahdlatul Ummah (dulu Partai Nahdlatul Ummah).

Tak semua bisa calonkan presiden

Dampak lain perolehan suara pada Pemilu 2004 ini adalah bahwa tidak semua parpol berhak mengajukan pasangan calon presiden dan calon wakil presiden tanpa harus berkoalisi. Yang berhak mencalonkan langsung hanya tujuh parpol, sementara sisanya harus berkoalisi untuk bisa mencalonkan presiden.

Pemilu 2004 memang beda. Satu hal yang membedakannya adalah bahwa pasangan capres dan cawapresnya dipilih langsung oleh rakyat pada Pemilu Presiden 5 Juli mendatang. Yang mencalonkan pasangan capres dan cawapres itu adalah parpol atau gabungan parpol peserta pemilu.

Mengenai parpol mana yang bisa mengajukan pasangan calon tersebut, UU No. 23 Tahun 2003 tentang Pemilu Presiden dan wakil Presiden memberikan batasan sebagaimana tertuang dalam pada Pasal 5 ayat (4) undang-undang tersebut. 

Pasal 5 Ayat (4) UU No. 23 Tahun 2003

Pasangan Calon sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dapat diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik yang memperoleh sekurang-kurangnya 15% (lima belas persen) dari jumlah kursi DPR atau 20% (dua puluh persen) dari perolehan suara sah secara nasional dalam Pemilu anggota DPR.

Sebenarnya kalau dilihat dari rumusan di atas, hanya dua parpol saja yang bisa mencalonkan pasangan calon tanpa harus berkoalisi, yaitu Partai Golkar dan PDIP. Namun demikian, untuk Pemilu Presiden 2004 ini ada pengecualian, yang aturannya terdapat pada aturan peralihan Pasal 101. Isinya sebagai berikut:

Pasal 101

 Khusus untuk Pemilu Presiden dan Wakil Presiden tahun 2004 partai politik atau gabungan partai politik yang memenuhi persyaratan perolehan suara pada Pemilu anggota DPR sekurang-kurangnya 3% (tiga persen) dari jumlah kursi DPR atau 5% (lima persen) dari perolehan suara sah secara nasional hasil Pemilu anggota DPR tahun 2004 dapat mengusulkan Pasangan Calon.

Meski demikian, dengan perkembangan yang terjadi sekarang, agaknya hampir semua pasangan calon diajukan oleh parpol yang memenuhi syarat Pasal 101. Artinya, kalau mau, mereka tidak perlu berkoalisi untuk mengajukan pasangan calonnya masing-masing.

Pasangan Susilo Bambang Yudhoyono dan Yusuf Kala, misalnya, diajukan oleh Partai Demokrat yang mendapatkan 7,54 persen suara nasional dan 10,36 persen kursi DPR. Lalu Megawati dan Hasyim Muzadi, diajukan oleh PDIP dengan 18,53 persen suara nasional dan 19,82 persen kursi DPR.

Berikutnya Wiranto dan pasangannya (mungkin Solahudin Wahid, red), diajukan oleh Partai Golkar dengan 21,58 persen suara nasional dan 23,27 persen kursi DPR. Sedang pasangan Amien Rais, jelas akan didukung oleh PAN yang mendapat 7,34 persen suara nasional dan 8,18 persen kursi DPR.

PKS yang sebenarnya memenuhi kategori Pasal 101, menyatakan tidak akan mencalonkan pasangan calonnya karena ingin berkonsentrasi di parlemen sebagai oposisi. Demikian juga PKB yang mengambil sikap tersebut setelah calon presidennya, Abdurrahman Wahid, kemungkinan besar tidak lolos persyaratan uji kesehatan capres.

Walau demikian, perkiraan dan hitung-hitungan di atas masih bisa berubah mengingat masih ada upaya yang bisa dilakukan oleh parpol untuk mengubah hasil suara tersebut dengan mengajukan permohonan perselisihan hasil Pemilu ke Mahkamah Konstitusi. (lihat Soal Hasil Pemilu, Hanya Satu Tempat Mengadu)

Meski akan berat, namun partai-partai yang sekarang ini memperoleh lebih dari 2 persen kursi di DPR punya kemungkinan menaikkan suaranya menjadi 3 persen jika punya bukti kuat bahwa perhitungan KPU itu keliru. Dengan demikian, mereka tidak perlu mengubah namanya untuk ikut lagi pada Pemilu 2009. Mereka yang mempunyai cukup peluang adalah Partai Bulan Bintang (2,00 persen), Partai Bintang Reformasi (2,36 persen), Partai Damai Sejahtera (2,18 persen).

eka

Seperti telah diperkirakan sebelumnya, Partai Golkar menempati posisi pertama. Pemenang Pemilu 1999, PDI-P, untuk 2004 ini harus puas dengan posisi runner up mengingat perolehan suaranya turun hampir sembilan persen dibanding pemilusebelumnya. Sedangkan posisi juru kunci ditempati oleh partainya Mukhtar Pakpahan, Partai Buruh Sosial Demokrat (PBSD).

Berikut ini adalah hasil lengkap perolehan suara dan jumlah kursi yang didapat oleh 24 parpol peserta Pemilu 2004: 

Urutan

Nama Partai

Jumlah Suara

% suara

Jumlah Kursi

%

kursi

1

Partai Golongan Karya

24,480,757

21,58

128

23,27

2

Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan

21,026,629

18,53

109

19,82

3

Partai Kebangkitan Bangsa

11,989,564

10,57

52

9,45

4

Partai Persatuan Pembangunan

9,248,764

8,15

58

10,55

5

Partai Demokrat

8,455,225

7,45

57

10,36

6

Partai Keadilan Sejahtera

8,325,020

7,34

45

8,18

7

Partai Amanat Nasional

7,303,324

6,44

52

9,45

8

Partai Bulan Bintang

2,970,487

2,62

11

2,00

9

Partai Bintang Reformasi

2,764,998

2,44

13

2,36

10

Partai Damai Sejahtera

2,414,254

2,13

12

2,18

11

Partai Karya Peduli Bangsa

2,399,290

2,11

2

0,36

12

Partai Keadilan Dan Persatuan Indonesia

1,424,240

1,26

1

0,18

13

Partai Persatuan Demokrasi Kebangsaan

1,313,654

1,16

5

0,91

14

Partai Nasional Banteng Kemerdekaan

1,230,450

1,08

1

0,18

15

Partai Patriot Pancasila

1,073,139

0,95

0

0

16

Partai Nasional Indonesia Marhaenisme

923,159

0,81

1

0,18

17

Partai Persatuan Nahdlatul Ummah

895,610

0,79

0

0

18

Partai Pelopor

878,932

0,77

0

0

19

Partai Penegak Demokrasi Indonesia

855,811

0,75

1

0,18

20

Partai Merdeka

842,541

0,74

0

0

21

Partai Sarikat Indonesia

679,296

0,60

0

0

22

Partai Perhimpunan Indonesia Baru

672,957

2,59

0

0

23

Partai Persatuan Daerah

657,916

0,58

0

0

24

Partai Buruh Sosial Demokrat

636,397

0,56

0

0

 

     Total

113,462,414

100

550

100

 

Sumber  :  Diolah dari data KPU

Pada Pemilu 2004 ini, perolehan hasil suara legislatif tidak hanya berpengaruh pada berapa jumlah kursi DPR yang didapat parpol seperti pada pemilu sebelumnya. Berikut ini adalah uraian sekilas tentang beberapa dampak dari perolehan suara bagi parpol peserta Pemilu 2004.

Halaman Selanjutnya:
Tags: