Tak Satupun Capres Punya Program Hukum yang Komprehensif
Utama

Tak Satupun Capres Punya Program Hukum yang Komprehensif

Yang ditawarkan oleh kelima capres baru sebatas program hukum, tanpa ada rincian bagaimana merealisasikan program tersebut. Cerminan bahwa kelimanya tak memahami akar permasalahan hukum yang terjadi di Indonesia?

Leo
Bacaan 2 Menit
Tak Satupun Capres Punya Program Hukum yang Komprehensif
Hukumonline
Demikian benang merah yang dapat ditarik dalam diskusi mengenai Tinjauan Program Hukum Capres yang diselenggarakan Konsorsium Reformasi Hukum Nasional (KRHN) di Jakarta (2/07). Di mata Mas Achmad Santosa, akademisi yang aktif memperjuangkan pembaruan hukum, tak satupun capres yang memiliki program hukum yang komprehensif.

Sulit dioperasionalkan

Senada dengan Mas Achmad, Firmansyah Arifin, Koordinator KRHN, berpendapat program hukum yang diusung capres peserta pemilu tidak memiliki strategi yang jelas. Di samping tidak memiliki strategi yang jelas, kita juga tidak menemukan (dalam program hukum), apa yang harus diprioritaskan. Kalaupun ada hanya slogan, asumsi, dan keinginan. Amat sulit dioperasionalkan, ujar Firmansyah.

Berdasarkan pemantauan KRHN terhadap program hukum capres, baik yang disampaikan secara tertulis maupun lisan dalam kampanye, isu yang paling sering diangkat adalah pemberantasan KKN. Menyusul selanjutnya adalah program penegakkan HAM.  

Isu dan program hukum

Wiranto-Salahuddin Wahid

Megawati-Hasyim Muzadi

Amien Rais-Siswono

Susilo Bambang Yudhoyono-Jusuf Kalla

Hamzah Haz-Agum Gumelar

Pembaruan kebijakan

2

1

2

1

1

Penguatan aparat penegak hukum

3

2

4

4

3

Pemberdayaan lembaga hukum

4

4

1

4

5

Good governance

2

1

2

2

1

Pemberantasan KKN

18

21

25

24

18

Penegakan HAM

19

1

11

9

11

Perlindungan perempuan dan anak

1

0

1

1

0

Pemberantasan narkoba

2

2

4

2

2

Kejahatan lingkungan

1

0

4

1

3

Sumber: monitoring KRHN terhadap kampanye capres di berbagai media

Mengenai isu pemberantasan KKN, berdasarkan pantauan timKRHN, kelima capres memiliki program yang tidak sama. Pasangan Wiranto-Salahuddin menyatakan tak akan segan-segan menghukum mati koruptor dan pentingnya undang-undang. Mega-Hasyim akan menetapkan tata pamong yang baik (good governance) pada semua tingkatan pemerintahan untuk semua kegiatan. Duet Amien-Siwono berpendapat pemberantasan KKN harus dilakukan di pucuk pimpinan dan menekankan pentingnya pengadilan ad hoc korupsi.

Sementara pasangan Susilo Bambang Yudhoyono-Jusuf Kalla menegaskan perlunya pembuatan kontrak dengan seluruh anak bangsa untuk memberantas KKN. Namun pasangan ini tidak menjelaskan maksud pembuatan kontrak tersebut. Terakhir, duet Hamzah-Agum menyatakan akan memprioritaskan pemberantasan KKN pada mantan pejabat.

Untuk menentukan seberapa komprehensif program hukum capres, Mas Achmad menggunakan enam parameter—paradigma hukum, pendidikan hukum, pembaruan peraturan perundang-undangan, pembenahan peradilan dan aparatur penegak hukum, penyelesaian pelanggaran HAM dan KKN, dan budaya hukum. Berdasarkan analisanya, tak satupun capres yang program hukumnya meliputi enam parameter tersebut.

Mas Achmad memaparkan, untuk dua parameter—paradigma hukum dan pendidikan hukum—sama sekali tidak disentuh oleh kelima capres. Padahal menurutnya, kedua paramater itulah sebenarnya yang paling penting. Pasalnya, selama ini paradigma hukum Indonesia tidak jelas dan pendidikan hukum di negara ini hanya menghasilkan sarjana hukum yang miskin nurani.

Lebih jauh, ia menuturkan kelima capres tidak merinci bagaimana mereka akan merealisasikan program hukum yang mereka susun. Jadi kita tidak tahu apakah mereka sebenarnya tahu akar persoalannya dan bagaimana solusi yang mereka tawarkan, kata mantan Direktur Eksekutif Indonesian Center for Environmental Law (ICEL) ini.

Ia juga mengkhawatirkan gagasan yang termuat dalam program hukum tidak dapat dimengerti publik. Pasalnya, istilah yang mereka gunakan belum tentu dimengerti publik. Istilah pembuktian terbalik, integrated justice system, itu hanya segmen tertentu yang mengerti, cetusnya.

Mas Achmad juga mengkritisi masalah pembaruan hukum peraturan perundang-undangan, yang tercantum dalam program hukum seluruh capres, kecuali pasangan Hamzah-Agum. Ia berpandangan, pembaruan peraturan yang mereka tawarkan prosesnya cenderung kepada law production dan law destruction, tanpa menghiraukan proses partisipasi masyarakat.

Tags: