MKDK Sebagai Perangkat Hukum Disiplin Dokter
Berita

MKDK Sebagai Perangkat Hukum Disiplin Dokter

Majelis Kehormatan Disiplin Kedokteran (MKDK) akan memastikan diterapkannya perangkat disiplin ilmu kedokteran. Tak perlu menunggu kerugian yang dialami pasien atau keluarganya.

Amr
Bacaan 2 Menit
MKDK Sebagai Perangkat Hukum Disiplin Dokter
Hukumonline

 

Sementara itu, anggota fraksi PDIP DPR RI, dr. Surya Candra Surapati, mengatakan kita tidak memiliki data yang akurat untuk mengetahui apakah semakin maraknya gugatan malapraktik mengindikasikan banyaknya kejadian malapraktik, atau makin tingginya kesadaran masyarakat tentang perlunya UU Praktik Kedokteran. 

 

Dikatakan oleh wakil ketua komisi VII DPR ini kekosongan UU Praktik Kedokteran selama ini bisa jadi merupakan suatu penyebab dari munculnya banyak kasus malapraktik.  Jika asumsi ini benar, dia berpendapat bahwa fenomena maraknya gugatan malapraktik merupakan bukti dari suatu manfaat UU Praktik Kedokteran bagi masyarakat. 

Menteri Kesehatan ad interim A. Malik Fadjar menyatakan dalam upaya mencegah terjadinya malapraktik, UU Praktik Kedokteran telah memberikan kontribusi yang sangat berharga.  Hal tersebut disampaikannya dalam rapat paripurna DPR untuk memperoleh persetujuan RUU Praktik Kedokteran menjadi undang-undang (7/9). Kontribusi tersebut, lanjut Malik, dituangkan dalam bentuk penataan kompetensi dan pengaturan penyelenggaraan praktik kedokteran yang seharusnya dilakukan. 

 

Dalam kaitan dengan itu Malik melanjutkan, di samping harus dipenuhinya standar profesi, standar prosedur operasional, harus dihormati pula hak dan kewajiban yang didasarkan pada perlindungan kepada masyarakat. 

 

Selanjutnya, menurut Malik dengan tidak mengurangi ketentuan yang ada untuk tuntutan pidana dan gugatan perdata, UU Praktik Kedokteran ini telah meletakkan dasar bagi ditaatinya standar profesi dengan keberadaan MKDK. 

 

Ia menggarisbawahi MKDK akan melakukan penilaian terhadap diterapkannya perangkat disiplin ilmu kedokteran dan kedokteran gigi dalam penyelenggaraan praktik kedokteran.  Menurut Malik, penerapan perangkat hukum disiplin dokter dan dokter gigi tidak didasarkan pada ada tidaknya kerugian yang dialami pasien atau keluarganya. 

 

Perangkat hukum disiplin dokter dan dokter gigi ini, urai Malik, akan didasarkan pada bagaimana penerapan disiplin ilmu kedokteran dan kedokteran gigi dijalankan dengan semestinya. Tujuannya, agar masyarakat menerima pelayanan kesehatan secara maksimal dan dapat terlindungi dari resiko yang merugikan kesehatan.  Diharapkan hukum disiplin ini akan melengkapi penerapan etik profesi, hukum perdata dan hukum pidana. 

Tags: