Adiguna Dijerat Dakwaan Berlapis
Berita

Adiguna Dijerat Dakwaan Berlapis

Adiguna Sutowo dijerat dengan dua dakwaan, pembunuhan dengan sengaja dan kepemilikan senjata api.

Nay
Bacaan 2 Menit
Adiguna Dijerat Dakwaan Berlapis
Hukumonline

Dalam dakwaan disebutkan bahwa Adiguna bersama istrinya Vika Dewayani, Novia Herdiana alias Tinul dan Thomas Edward Siks alias Tom pada Sabtu (1/1) berkumpul di kamar 1564 Hotel Hilton, Jakarta. Sekitar pukul 03.10, Vika meminta Adiguna melihat anaknya yang sedang berada di diskotik.

Adiguna bersama Tinul dan Tom kemudian menuju ke Island Bar Fluid Club di lantai dasar Hotel Hilton. Sekitar pukul 04.40, putra mantan Dirut Pertamina alm. Ibnu Sutowo itu bersama Tinul menuju Island Bar untuk memesan minuman. Mereka kemudian duduk di meja bar membelakangi korban Yohanes Brahman Haerudi  alias Rudi. Tinul kemudian memesan satu gelas Lychee Martini dan satu gelas Vodca Tonik kepada Daniel Sibarani yang bersama Rudi berdiri di belakang meja bar.

Setelah Daniel memberikan minuman pada Tinul, Rudi memberikan tagihan minuman kepada Tinul. Ketika menerima nota tagihan, Tinul bertanya pada Rudi, "Mas, bisa cash ke kamar ndak". Dijawab tidak bisa. Tinul kemudian memberikan kartu kredit HSBC untuk membayar minuman seharga Rp150.000.

Tinul memberitahu Adiguna bahwa minuman tidak bisa di-charge ke kamar, namun ia sudah membayarnya. Tinul kemudian mengatakan pada Daniel, "Mas saya takut dengan orang yang di sebelah saya, dia adalah Adiguna Sutowo yang punya Hilton dan dia mempunyai senjata".

Adiguna kemudian kembali memesan minuman yang sama. Adiguna memberikan kartu debit BCA kepada Rudi. Mahasiswa tingkat akhir Universitas Bung Karno itu lantas membawa tersebut dan menanyakan pada kasir, Hari Suprasto, apakah bisa membayar dengan kartu debit BCA. Dijawab oleh Hari tidak bisa karena mesin edisinya belum ada.

Kemudian, Rudi mengembalikan kartu itu ke Tinul, dan oleh Tinul diberikan kepada Adiguna. "Karena kartu debit milik terdakwa tidak bisa dipakai untuk membayar harga minuman, terdakwa lalu marah-marah pada korban namun dilerai oleh Tinul dengan mengatakan "sudah, sudah,", tetapi terdakwa tidak menghiraukan sambil memutar badan kearah korban, terdakwa menarik senjata api pistol kaliber 22 jenis S&W dari pinggang terdakwa dan dari jarak sekitar setengah meter terdakwa menembak korban sebanyak satu kali yang mengenai dahi kanan korban yang menyebabkan korban jatuh terlentang," urai JPU dalam dakwaannya.

Selesai menembak, Adiguna memberikan psitolnya pada Werner Saferna dengan cara menempelkan pistol secara paksa ke tangan Werner. Oleh Werner pistol dimasukkan kantong celananya dan karena panik, ia pulang dengan membawa pistol itu.

Surat izin

Menurut JPU, luka tembak pada dahi korban sesuai dengan anak peluru yang ditembakkan oleh senjata kaliber 22 S&W. Butir peluru yang berasal dari tubuh korban juga identik dengan anak peluru yang ditembakkan dari laras senjata api genggam jenis revolver, model Airliter kaliber 22 LR jenis S&W sesuai Berita Acara Pemeriksan Laboratorium Kriminalistik Bareskrim Polri.

Dipaparkan pula dalam dakwaan, pistol yang digunakan untuk menembak korban tidak dilengkapi dengan surat izin yang sah, dan berdasarkan hasil pengecekan kepemilikan senjata api dari Badan Intelijen Keamanan Mabes Polri diketahui senjata api itu tidak terdaftar dalam pusat data kepemilikan senjata non organik TIN/Polri.

Pada saat dilakukan penggeledahan di kamar 1564, diitemukan 19 butir peluru dalam kloset/penampungan air di kamar mandi. Baik senjata api maupun peluru tidak dilengkapi dengan surat izin yang sah dari pihak yang berwenang.

Seusai dakwaan dibacakan, Adiguna menyatakan keberatan dengan isinya. Kuasa hukum Adiguna, Mohammad Assegaf menyatakan penasehat hukum akan mengajukan keberatan. Sidang ditunda dan akan dilanjutkan 3 Maret mendatang.

Usai sidang JPU menyebutkan akan menghadirkan 19 saksi di persidangan. Mengenai tidak adanya sidik jari Adiguna pada senjata yang digunakan untuk menembak korban, JPU menyatakan tidak ada persoalan.

"Mengenai kepemilikan senjata api, kita tidak mendasarkan pada satu alat bukti saja misalnya sidik jari. Ada alat bukti lain, nanti akan kita kemukakan di persidangan," kata Andi.

Sidang perdana kasus pembunuhan dengan terdakwa Adiguna Sutowo digelar Kamis (24/2) di PN Jakarta Pusat. Adiguna menghadiri sidang mengenakan kemeja batik dan tangan diborgol. Penjagaan dari kepolisian sangat ketat. Terlihat pula puluhan mahasiswa Universitas Bung Karno menyaksikan persidangan.

Persidangan dipimpin oleh ketua majelis hakim Lilik Mulyadi. Agenda sidang adalah pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum Andi Herman. JPU mendakwa Adiguna dengan dua dakwaan.

Dakwaan pertama adalah pelanggaran pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan sengaja yang ancaman hukumannya paling lama 15 tahun. Dakwaan kedua pelanggaran pasal 1 ayat 1 UU Nomor 12.Drt/1951 tentang kepemilikan senjata api yang ancaman hukumannya maksimal penjara seumur hidup.

Tags: