Panduan Lengkap tentang Hukum Indonesia untuk Warga Asing
Resensi

Panduan Lengkap tentang Hukum Indonesia untuk Warga Asing

Belum banyak buku yang lengkap mengenai hukum Indonesia yang ditulis dalam bahasa asing. Sekalipun ada, cakupannya pun terbatas hanya pada beberapa bidang hukum tertentu saja. Padahal, keingintahuan warga asing akan hukum Indonesia sangatlah bervariasi sesuai dengan kepentingan masing-masing.

Amr
Bacaan 2 Menit
Panduan Lengkap tentang Hukum Indonesia untuk Warga Asing
Hukumonline

Celakanya, penerapan diskresi yang demikian seringkali tanpa dilandasi dengan hukum sehingga sebagian besar masyarakat merasa bahwa keadilan dan moralitas telah dilanggar. Mereka yang menjadi korban adalah masyarakat awam yang tidak mempunyai akses maupun pengetahuan akan hukum yang seharusnya menjamin hak-hak mereka (hal. xii-xiii).

Dengan menyajikan referensi tentang hukum Indonesia yang selengkap mungkin, Sriro ingin bukunya menjadi pengkoreksi ketimpangan antara mereka yang memiliki akses pada kekuatan melalui saran informasi dengan mereka yang tidak. Kelengkapan referensi memang menjadi salah satu keunggulan yang ditawarkan oleh buku ini. Terdapat tidak kurang dari 90 bidang hukum Indonesia yang dicakup dalam buku ini mulai dari hukum keluarga sampai konvensi-konvensi internasional.

Seluruh referensi yang dikutip dalam buku ini tidak hanya sebatas di tingkat undang-undang, namun juga sampai ke tingkat keputusan menteri. Peraturan perundang-undangan yang menjadi rujukan relatif mutakhir karena mencakup seluruh peraturan terbaru yang dikeluarkan hingga September 2004. Rencananya, referensi-referensi di dalam buku ini akan dimutakhirkan setiap tahun.

Untuk subjek pengadilan misalnya, buku ini sudah merujuk pada peraturan perundang-undangan yang terbaru seperti UU No.2/2004 tentang Pengadilan Hubungan Industrial, UU No.4/2004 tentang Kekuasaan Kehakiman, UU No.5/2004 tentang Mahkamah Agung, UU No.8/2004 tentang Peradilan Umum, serta UU No.9/2004 tentang PTUN (hal. 64).

Adapun kritik terhadap buku ini yaitu kealpaan penulis untuk memutakhirkan referensi berkaitan dengan hirarki peraturan perundang-undangan di Indonesia. Dalam bukunya Sriro masih merujuk pada hirarki peraturan perundang-undangan yang tercantum dalam Ketetapan MPR No.III/MPR/2000 (hal. 8). Padahal, rujukan yang dipakai Sriro sudah tidak relevan lagi pasca diundangkannya UU No.10/2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan pada 22 Juni 2004.

Hirarki peraturan perundang-undangan sebagaimana terdapat dalam UU No.10/2004 sangat jauh berbeda dengan yang ada di dalam Ketetapan MPR No.III/MPR/2000. Untuk sebuah buku yang menjual referensi hukum yang akurat buat masyarakat, kealpaan untuk memutakhirkan informasi tentang hirarki peraturan perundang-undangan di Indonesia tentu dapat dianggap sebagai kesalahan yang serius.

Kekurangtelitian penulis maupun timnya juga terlihat saat memberikan penjelasan mengenai izin imigrasi bagi warga asing di Indonesia (hal. 55). Kali ini, penulis keliru dalam menerjemahkan istilah Peraturan Pemerintah yang dialihbahasakan menjadi Presidential Decree (Keputusan Presiden) dan bukan Government Regulation. Alhasil, dasar hukum yang dikutip penulis sama sekali tidak ada kaitannya dengan izin imigrasi. Buat sebuah buku yang ditujukan terutama untuk orang asing, kekeliruan ini cukup mengganggu.

Lepas dari kekurangan dalam beberapa bagiannya, buku ini boleh dibilang berhasil memberikan uraian yang singkat namun padat mengenai hukum Indonesia. Apalagi, mengingat langkanya buku dengan sistematika penulisan yang cukup memudahkan bagi pembacanya, buku ini layak dimiliki bukan hanya oleh warga asing yang ingin mengenal lebih jauh hukum Indonesia, tapi juga pembaca Indonesia untuk menambah koleksi referensi hukum yang bermutu.

Judul               : Sriro's Desk Reference of Indonesian Law: 2005

Penulis            : Andrew I. Sriro

Penerbit          : Equinox Publishing

Tahun              : Februari, 2005

Tebal               : 181 + xvii halaman

Harga              : $14.95

Karena itulah buku seperti Sriro's Desk Reference of Indonesian Law:2005 yang ditulis oleh Andrew I. Sriro menjadi penting untuk mengisi kekosongan tersebut. Buku tersebut tidak saja mencakup bidang hukum yang luas, namun juga menyajikannya secara jelas dan lugas.

Memperoleh akses kepada peraturan perundang-undangan di Indonesia bukanlah hal yang mudah baik bagi warga asing atau warga Indonesia sekalipun. Sriro yang cukup lama menjadi konsultan hukum asing di Indonesia ikut merasakan betapa sulitnya mendapatkan akses pada peraturan perundang-undangan di Indonesia.

Bahkan, di dalam bukunya ia mengatakan bahwa kelangkaan akses kepada peraturan perundang-undangan juga dialami oleh para penegak hukum di daerah-daerah yang jauh dari Jakarta. Kondisi keterbatasan akses kepada perundang-undangan, tidak jarang memaksa penegak hukum, khususnya hakim pengadilan, menjalankan tugas mereka berdasarkan diskresi masing-masing.

Tags: