MK: Pembentukan Pengadilan Tipikor Inkonstitusional
Aktual

MK: Pembentukan Pengadilan Tipikor Inkonstitusional

Bacaan 2 Menit
MK: Pembentukan Pengadilan Tipikor Inkonstitusional
Hukumonline

Selasa (19/12), Mahkamah Konstitusi (MK) menjatuhkan putusan atas tiga permohonan uji materiil terhadap UU No. 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU KPK). Dalam putusannya, MK menyatakan Pasal 53 UU KPK yang membentuk Pengadilan Khusus Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) bertentangan dengan Pasal 24A ayat (5) UUD 1945.

 

Menurut MK, pasal itu mewajibkan pembentukan suatu pengadilan diatur dengan undang-undang khusus dan tidak boleh diatur bersama dengan undang-undang tentang hal lainnya. Sedangkan Pengadilan Tipikor dibentuk bersama dengan KPK dalam UU KPK.

 

Namun, MK menyatakan Pasal 53 tetap mempunyai kekuatan hukum mengikat sampai diadakan perubahan undang-undang paling lambat 3 tahun terhitung sejak putusan diucapkan. MK Memandang perlu adanya masa transisi (smooth transition) agar pemberantasan tindak pidana korupsi tidak mandek.

 

Sementara itu, permohonan pengujian terhadap pasal-pasal lainnya, dinyatakan tidak berasalan dan karenanya tidak dikabulkan. Putusan MK kali ini diwarnai dengan dissenting opinion dari Hakim Konstitusi Laica Marzuki.

Tags: