Nama Pasaran Yang Tak Laku di Pengadilan
Utama

Nama Pasaran Yang Tak Laku di Pengadilan

Saksi yang kebetulan artis tidak direken keterangannya lantaran nama beken dia berlainan dengan yang tertoreh di Kartu Tanda Penduduk. Haruskah nama beken artis dilegalkan?

NNC/Mys
Bacaan 2 Menit
Nama Pasaran Yang Tak Laku di Pengadilan
Hukumonline

 

Meski berasa kesal, kesaksiannya di depan Majelis Hakim PN Jaksel yang diketuai Sulthoni mesti dihentikan saat Kuasa Hukum perusahaan label mempermasalahkan perbedaan nama Tito di KTP. Sebelumnya, Kuasa hukum YKCI Irwan H Siregar sempat melontarkan sejumlah pertanyaan tanpa dipersoalkan Majelis Hakim.

 

Namun, ketika Otto Hasibuan—kuasa hukum perusahaan rekaman—diberi kesempatan bertanya oleh majelis, kesaksian Tito dianggap angin lalu lantaran ada perbedaan nama itu. Otto menganggap kesaksian Tito di persidangan tidak relevan. Saksi yang dihadirkan ini bukan Tito, namanya M Taufik Hidayat, ujarnya.

 

Selain meragukan keaslian Tito, lebih jauh Otto juga meminta Tito membuktikan bahwa lagu Kaulah Segalanya benar-benar ciptaan M Taufik Hidayat alias Tito Soemarsono. Terang saja Tito kebingungan. Anda yang mendalilkan sebagai pencipta lagu itu, Anda yang harus membuktikan, apakah benar saudara M Taufik Hidayat ini benar-benar menciptakan lagu 'Kaulah Segalanya' itu, tantang Otto sambil meminta majelis hakim menghentikan pemeriksaan saksi.

 

Sulthoni pun turut mempertanyakan perbedaan nama itu. Kontan Tito tambah kebingungan. Saya ada kaset, CD, VCD-nya, jelas Tito yang ditanggapi Sulthoni dengan datar. Sialnya, semua nama yang tertera dalam rekaman itu menggunakan nama Tito Soemarsono, tak satu pun yang menyebut nama M Taufik Hidayat.

 

Anda tidak bisa membuktikan lagu ciptaan anda hanya dari hasil rekaman saja, kata Sulthoni. Tapi Tito bersikeras, nama Tito Soemarsono memang sejak dulu melekat pada dirinya, terutama ketika dirinya mulai naik daun. Tito menjelaskan, dalam dunia artis, nama panggung atau nama tenar memang acapkali berbeda dengan nama bawaan lahir alias nama pemberian orangtua.

 

Tapi Ketua Majelis berpandangan lain. Menurutnya dua nama berbeda yang menunjuk pada satu orang harus dibuktikan dengan ketetapan pengadilan. Pendapat hakim ini terang saja tambah membuat Tito bingung. Kalau bikin ketetapan pengadilan juga gue buat apa. Semua tahu Tito itu gue, yang ciptain lagu Kaulah Segalanya itu ini nih orangnya, celetuk Tito seusai sidang sambil mengarahkan jempol ke bagian dadanya.

 

Menanggapi persoalan itu, kuasa Hukum YKCI hendak melengkapi bukti Tito agar bisa meneruskan kesaksian pada sidang yang bakal digelar Kamis (14/2) pekan depan.

 

Legal dan Alias

Dihubungi terpisah, Selasa (5/2), advokat yang juga pengamat entertainment law Dedy Kurniadi mengatakan, penggunaan nama di kalangan artis memang biasa dilakukan. Orang lebih mengenal Sam Bimbo, misalnya. Padahal nama yang sebenarnya adalah Samsudin. Atau Inul Daratista si Goyang Ngebor yang bernama asli Ainur Rokhimah. Para pencipta lagu, bahkan sastrawan, sangat biasa menggunakan nama yang berlainan dengan nama aslinya. Nama-nama semacam itu disebut sebagai nama pencipta.

 

Hal ini juga diakui maestro Jazz Ireng Maulana. Ini sangat aneh, padahal itu hal yang biasa di dunia artis, ujarnya dari saluran telepon genggam. Ia menceritakan, saat masih kecil Ireng yang bernama asli Eugene Lodewijk Willem Maulana ini sering sakit-sakitan. Lantaran kepercayaan yang diyakini orangtua asuhnya, nama Eugene pun diubah menjadi Ireng biar bisa sehat bugar.

 

Ireng memperbandingkan, pada kasus-kasus tertentu seperti terorisme atau semacamnya, nama alias seringkali digunakan dan sama sekali tidak dipersoalkan. Misalnya nama Djoko Pitono alias Amar Usman alias Muktamar alias Dulmatin, tersangka otak peristiwa Bom Bali 2002.

 

Nama pencipta memang tak selamanya sama dengan ‘nama legal'. Menurut Dedy, ketika memberikan kuasa atau menandatangani kontrak musik, yang dipakai adalah nama legal. Dalam urusan hukum, yang dipakai mestinya nama legal, kata Dedy.

 

Ia mengkhawatirkan penggunaan ‘nama pencipta' dalam memberikan kuasa kepada atau melakukan perbuatan hukum dengan YKCI. Karena administrasi YKCI yang kurang cermat, ada kemungkinan hal itu jadi persoalan di ranah hukum seperti pada kasus Tito di PN Jaksel. Sepengetahuan Dedy, di Negara Paman Sam pun kalangan artis selalu menggunakan nama legal kalau sudah menyangkut urusan hukum seperti teken kontrak.

 

Namun demikian, menurut Ireng, nama beken Ireng Maulana pun sering ia gunakan dalam pembuatan kontrak-kontrak pentas. Padahal nama yang tertera di KTP masih tetap ELW Maulana. Tito pun demikian. Untuk urusan kontrak musik dan panggung dia memakai nama beken, tapi untuk urusan KTP, ijazah pendidikan,  masih tercantum nama M Taufik Hidayat. Sayang, ujar Ireng, Nama asli Tito lain sekali, panggilannya tidak ada yang nyerempet nama aslinya sama sekali.

 

Untuk mengatasi hal itu, menurut Dedy sebetulnya mudah saja. Misalkan dengan membubuhi nama alias setelah nama asli. Dalam sebuah kontrak misalnya, bisa dituliskan M Taufik Hidayat alias Tito Soemarsono. Beres sudah.

Tito Soemarsono, pencipta lagu era 80-an yang beken dengan lagu ciptaannya berjudul Kaulah Segalanya mesti mengalah di depan hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

 

Sebagai saksi dalam perkara perusahaan rekaman (label) dan Telkomsel melawan Yayasan Karya Cipta Indonesia (YKCI), nama beken Tito Soemarsono ternyata berbeda dengan identitas yang tertulis dalam Kartu Tanda Penduduk (KTP). Di KTP sang pencipta lagu-lagu melankolis itu, tertulis nama M Taufik Hidayat—sangat jauh dari nama bekennya.

 

Nama kecil gue Tito, emak gue manggil gue dari kecil ya Tito, gerutunya usai persidangan mendengar keterangan saksi di PN Jaksel, Selasa (5/2). Selidik punya selidik, nama Soemarsono bermuasal dari nama ayahandanya. Itu nama bokap gue, Soemarsono, ujarnya dengan raut muka agak memerah.

Tags: