MK Sambut Sengketa Hasil Pilkada
Revisi UU Pemda

MK Sambut Sengketa Hasil Pilkada

MA meminta perpindahan tempat menyelesaikan sengketa pilkada ini hanya diartikan sebagai perpindahan pilkada dari rezim pemda ke rezim pemilu saja, jangan diartikan karena MA tak mampu lagi.

Ali
Bacaan 2 Menit
MK Sambut Sengketa Hasil Pilkada
Hukumonline

 

Ketua Panitia Khusus Paket RUU Pemilu Ferry Mursyidan Baldan menjelaskan keunggulan perpindahan tempat mengadili sengketa pilkada ini. Ia melihat putusan MK yang final dan tak memungkinkan ada langkah lanjutan lagi merupakan nilai positif. Hal senada juga diungkapkan oleh Hakim Konstitusi yang baru Mahfud MD. Sedangkan Akil Mochtar melihat kepastian hukum akan terjamin. Ia mencontohkan praktek penyelesaian sengketa pilkada di MA yang berlarut-larut.

 

Sementara itu, Juru Bicara MA Djoko Sarwoko meminta perpindahan tempat menyelesaikan sengketa pilkada ini hanya diartikan sebagai perpindahan pilkada dari rezim pemda ke rezim pemilu saja. Ia mengaku tersinggung bila perpindahan ini diartikan karena MA tak mampu lagi menyelesaikan sengketa pilkada. Kita masih mampu kok, tegasnya.

 

Tenggat waktu

Meski tempat penyelesaian telah beralih, MK belum bisa langsung menyelesaikan sengketa pilkada. Pasalnya, revisi UU Pemda memberikan tenggat waktu 18 bulan setelah UU itu diundangkan. Ketentuan ini tak luput dari kritikan Centre for Electoral Reform (Cetro).  

 

Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) yang fokus pada reformasi pemilu ini menilai pembentuk UU tidak konsisten. Kami berpendapat sebaiknya sengketa hasil pilkada langsung ditangani oleh MK. Hal ini tidak saja menunjukan konsistensi bahwa Pilkada merupakan rezim pemilu, tapi juga untuk menghindari salah penanganan yang beberapa kali dilakukan oleh MA, tulis Cetro dalam siaran persnya. 

 

Sedangkan, Jimly mengatakan tenggat waktu ini akan digunakan MK sebagai persiapan. Sehingga bila timbul kasus di kemudian hari kita sudah siap, ujarnya. Lagipula, lanjutnya, ada informasi yang menyatakan medio Oktober 2008 sampai Oktober 2009 tak akan ada pilkada yang dilaksanakan sama sekali. Supaya bangsa kita fokus pada pemilu, tambah Jimly. Karenanya, praktis MK baru bisa menangani penyelesaian perkara pilkada seusai Oktober 2009.   

Revisi UU No 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (UU Pemda) telah rampung. Selain mengatur masalah calon perorangan yang menjadi sorotan publik, revisi ini juga menyangkut penanganan perselisihan hasil pemilihan kepala daerah (Pilkada). Kewenangan yang tadinya dimiliki oleh Mahkamah Agung (MA) dialihkan kepada Mahkamah Konstitusi (MK).

 

Pasal 236C revisi UU Pemda menyatakan ‘Penanganan sengketa hasil penghitungan suara pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah oleh Mahkmah Agung dialihkan kepada Mahkamah Konstitusi paling lama 18 bulan sejak Undang-Undang ini diundangkan'.

 

Ketua MK Jimly Asshiddiqie menyambut baik adanya perubahan UU Pemda ini. Khusus mengenai penyelesaian sengketa hasil pilkada, ia berpendapat revisi UU ini sudah sejalan dengan UU No 22 Tahun 2007 tentang Penyelenggara Pemilu. UU inilah yang mengatur lebih dulu perpindahan Pilkada dari rezim pemda ke rezim pemilu. Dengan diaturnya penyelesaian sengketa pilkada di MK maka perpindahan tersebut telah tuntas.

 

Jimly mengatakan dengan masuknya pilkada ke dalam definisi pemilu maka sudah barang tentu penyelesaiannya merupakan kewenangan MK. Salah satu kewenangan MK yang diberikan oleh Pasal 24C ayat (1) UUD 45 adalah memutus perselisihan tentang hasil pemilihan umum. Kami siap melaksanakan tugas yang diberikan oleh UU ini, tegasnya di MK, Selasa (1/4).

 

Guru Besar Hukum Tata Negara (HTN) Universitas Indonesia ini mengatakan pembentuk undang-undang, baik dari DPR dan Pemerintah, telah mengapresiasikan putusan MK dengan baik. Yang dimaksud oleh Jimly adalah Putusan MK No 072-073/PUU-PUU-II/2004. Dimasukannya pilkada ke dalam definisi pemilu atau tidak merupakan pilahan politik pembentuk UU. Dua-duanya konstitusional, ujarnya. Dengan disepakatinya revisi UU Pemda ini maka, lajutnya, DPR dan Pemerintah telah menentukan pilihannya.      

Halaman Selanjutnya:
Tags: