Penuntut Umum Anggap Motivasi Tidak Termasuk Alat Bukti
Berita

Penuntut Umum Anggap Motivasi Tidak Termasuk Alat Bukti

Eksepsi Muchdi Pr yang menyinggung masalah motivasi pembunuhan Munir diabaikan penuntut umum. Alasannya, keberatan itu telah masuk dalam pokok perkara.

Oleh:
Nov
Bacaan 2 Menit
Penuntut Umum Anggap Motivasi Tidak Termasuk Alat Bukti
Hukumonline

 

Misalnya dalam penentuan locus delicti di wilayah hukum Jakarta Selatan. Dimana penuntut umum menggunakan Kantor BIN di kawasan Pasar Minggu, Jakarta Selatan. Lutfie menganggap PN Jakarta Selatan tidak berwenang mengadili perkara ini. Penuntut umum, menurutnya, telah mengabaikan teori akibat dan asas kediaman. Pasalnya, eksekusi pembunuhan tersebut terjadi di Room Gate 42 Coffee Bean Bandara Changi Singapura atau setidak-tidaknya dalam Pesawat Udara GA-974 Boeing 747-400. Lagipula, kata dia, sebagian besar saksi tidak bertempat tinggal di wilayah Jakarta Selatan.

 

Kemudian, Lutfie juga menyinggung keberadaan saksi kunci Budi Santoso -agen Madya BIN- yang masih misterius. Ia mengkhawatirkan ketidakhadiran Budi dalam acara pembuktian di persidangan. Selain masalah-masalah tersebut, penjabaran motivasi Muchdi dalam pembunuhan berencana aktivis HAM Munir juga dipersoalkan Lutfie.

 

Penyebutan pangkat Muchdi saat terjadinya penculikan 13 aktivis oleh oknum Kopassus yang diduga sebagai asal muasal atau penyebab dicopotnya Muchdi sebagai Danjen Kopassus akhirnya dikait-kaitkan sebagai motivasi Muchdi melakukan pembunuhan. Padahal, pencopotan itu hanya karena pergantian tampik pemerintahan dari Presiden Soeharto ke Baharuddin Jusuf Habibie.

 

Berdasarkan uraian nota keberatan Muchdi ini, penuntut umum menyimpulkan eksepsi telah memasuki ranah pokok perkara apabila mengacu Pasal 156 ayat (1) Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Seharusnya, jika merunut M. Yahya Harahap dalam bukunya Pembahasan Permasalahan dan Penerapan KUHAP Jilid II, eksepsi merupakan upaya yang diberikan kepada terdakwa dalam hal-hal yang berhubungan dalam masalah formil. Artinya, belum memasuki wilayah materil, sehingga diajukan sebelum pokok perkara diperiksa. Namun, untuk menghormati upaya Tim pengacara Muchdi, penuntut umum tetap mengajukan tanggapannya.

 

Intervensi asing dan domestik yang dikatakan mendasari proses hukum terhadap Muchdi, menurut Tim penuntut umum yang diawaki Cirus Sinaga ini tidak ditemukan dalam segala tahap proses peradilan pidana Muchdi. Selama ini alat dan barang bukti yang digunakan penyidik masih relevan. Tim menegaskan, penyelesaian perkara ini demi tegaknya peradilan yang jujur, kredibel, independen, profesional, dan proporsional.

 

Lalu, untuk locus delicti. Kantor BIN yang berada di wilayah Pasar Minggu, Jakarta Selatan dinilai penuntut umum sudah tepat. Lagipula, jika mempertimbangkan Pasal 84 ayat (2) KUHAP, penentuan PN Jakarta Selatan sebagai tempat berwenang untuk mengadili Muchdi, semakin tepat. Pasalnya, terdakwa ditambah tujuh saksi berdomisili dan lima saksi secara demografis maupun kelancaran transportasi lebih dekat ke PN Jakarta Selatan. Penuntut umum menegaskan, ketentuan Pasal 84 ayat (2) KUHAP ini tidak menyaratkan domisili para saksi, tetapi tempat kediaman saksi yang lebih dekat ke wilayah hukum pengadilan tersebut.   

 

Eksepsi yang Terabaikan

Dari beberapa eksepsi yang dikemukakan terdakwa, ada satu poin keberatan yang tidak ditanggapi penuntut umum. Poin itu tak lain menyangkut motivasi Muchdi dalam pembunuhan berencana terhadap Munir yang dieksekusi Pollycarpus -agen non organik BIN yang direkrut Muchdi.

 

Lutfie Hakim yang ditemui usai persidangan menyayangkan sikap penuntut umum yang mengabaikan eksepsi yang mempersoalkan motivasi Muchdi. Ia menganggap, motivasi itu sangat penting dalam pengungkapan kronologis pembuktian. Dengan tidak ditanggapinya poin eksepsi ini, Lutfie menganggap pihak penuntut umum menerima apa yang menjadi keberatan terdakwa, sehingga dapat dikatakan rumusan dakwaan menjadi tidak ada artinya.

   

Pernyataan Lutfie ini ditanggapi Cirus Sinaga. Ditemui beberapa wartawan di ruang tunggu jaksa, Cirus menganggap eksepsi Muchdi tersebut telah melampaui ranah formil atau sudah masuk pokok perkara, sehingga tidak perlu ditanggapi. Lagipula, motivasi adalah bagian dari kronologis dan tidak termasuk dalam alat bukti yang diakui dalam KUHAP.  Motivasi di luar eksepsi, hanya perjalanan cerita, katanya.

 

Pakar Hukum Pidana dari Fakultas Hukum Universitas Indonesia Rudy Satrio Mukantardjo yang dihubungi hukumonline secara terpisah menjelaskan bahwa motivasi itu diungkapkan untuk membuktikan unsur kesengajaan. Memang, motivasi itu sendiri tidak dikategorikan sebagai alat bukti. Tapi, untuk tindak pidana tertentu yang dalam rumusannya harus ada unsur kesengajaan, motivasi menjadi signifikan. Rudy mencontohkan, tindak pidana itu seperti pencurian atau bisa juga dalam pembunuhan berencana yang memang ada unsur kesengajaan. Kalau sampai motivasi ini tidak terbukti, maka dakwaan penuntut umum nanti akan dianggap mengada-ngada.

 

Motivasi dapat ditelusuri melalui keterangan terdakwa, saksi, petunjuk, atau alat bukti lainnya. Kalau hanya mengandalkan keterangan terdakwa, menurut Rudy, tidak akan terlalu kuat. Harus ada saksi yang menguatkan. Katakanlah saksi tersebut sangat dekat dengan si pelaku, sehingga bisa menggambarkan apa yang kemudian menjadi keperluan mendasar dari si pelaku. Apabila hanya berdasarkan keterangan terdakwa, biasanya motivasi itu akan susah untuk diterima, pungkasnya.

Kamis (4/9) sekitar pukul 09.00 WIB, sidang dengan terdakwa Muchdi Purwopranjono alias Muchdi Pr, kembali digelar dengan agenda tanggapan dari penuntut umum. Dua hari sebelumnya, sidang telah mendengarkan nota keberatan atau eksepsi dari Muchdi terhadap dakwaan penuntut umum.

 

Seperti biasa, ruang sidang Garuda di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan penuh sesak oleh para pendukung almarhum Munir, Muchdi, maupun pemburu berita. Persidangan terhadap mantan Deputi V Badan Intelijen Negara (BIN) ini selalu mendapat pengawalan ketat dari pihak Kepolisian. Empat truk tronton Brigade Mobil (Brimob) sengaja dipersiapkan untuk berjaga, mulai dari depan gerbang pengadilan sampai pintu masuk ruang sidang Garuda. Persidangan yang digelar sekitar satu jam ini dipimpin oleh hakim Suharto.

 

Dalam sidang sebelumnya, Tim pengacara mantan Komandan Jenderal (Danjen) Kopassus ini mengajukan keberatannya terhadap dakwaan yang dirumuskan penuntut umum. Lutfie Hakim, salah satu pengacara Muchdi mencurigai adanya intervensi asing dan domestik untuk menyeret Muchdi ke pengadilan. Selain itu, Lutfie juga melihat ada beberapa ketidakcermatan dan kesalahan fatal dari dakwaan yang disusun penuntut umum.

Tags: