Majalah Time Tak Perlu Bayar Satu Triliun
Putusan PK:

Majalah Time Tak Perlu Bayar Satu Triliun

Majelis PK yang diketuai Harifin A Tumpa mengabulkan permohonan PK yang diajukan Majalah Time. Putusan PK ini sekaligus membatalkan putusan kasasi yang memerintahkan Time harus membayar Rp 1 triliun kepada ahli waris mantan presiden Soeharto

Ali/IHW
Bacaan 2 Menit
Majalah Time Tak Perlu Bayar Satu Triliun
Hukumonline

 

Sekedar mengingatkan, di tingkat kasasi, MA menghukum Time untuk membayar kerugian immateriil sebesar Rp 1 triliun. Hukuman ini diberikan sebagai akibat pemberitaan Time yang dianggap mencemarkan nama baik Soeharto. Selain harus membayar ganti rugi, ketujuh tergugat yakni TIME Inc Asia, Donald Marrison (Editor), Davit Liebhold, John Colmey, Lisa Rose Weaver, Zamira Lubis, dan Jason Tejakusuma, diperintahkan untuk memminta maaf dalam iklan di media massa selama tiga penerbitan berturut-turut.

 

Padahal, sebelumnya, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat sempat menolak gugatan Soeharto karena pemuatan gambar dan tulisan tentang kekayaan Soeharto buka penghinaan melainkan sebuah informasi yang berguna bagi kepentingan umum serta sesuai dengan tuntutan zaman. Dengan terbitnya putusan PK ini, berarti ketiga majelis hakim PK lebih setuju dengan pendapat hakim PN Jakarta Pusat.

 

Perkara ini memang cukup menyita perhatian publik. Sejumlah media di Indonesia dan LSM Internasional bahkan sempat memberikan dukungannya terhadap Majalah Time. Pada pertengahan 2008 lalu, Dewan Pers, Majalah Tempo, The Jakarta Post serta Aliansi Jurnalis Independen (AJI) memberikan pendapat terkait perkara Time ini. Pendapat tersebut dikirim ke Majelis PK agar bisa ikut dipertimbangkan dalam pengambilan keputusan.

 

Langkah sejumlah media dan organisasi pers ini memang masih asing dalam hukum Indonesia. Darwin Aritonang, kuasa hukum beberapa media tersebut, menjelaskan langkah yang ditempuh oleh kliennya adalah sebagai amicus curiae. Terjemahan bebas istilah tersebut adalah teman pengadilan atau friends of court. Pihak ketiga yang merasa berkepentingan memberikan suatu pendapat sebagai bahan pertimbangan memutus sebuah kasus. Tradisi ini memang kerap ditemukan di sistem hukum common law, bukan sistem civil law yang selama ini dianut Indonesia.

 

Sayangnya, Hatta Ali tak menyatakan secara tegas apakah majelis hakim PK mempertimbangkan 'pendapat teman' ini di dalam putusannya. Pokoknya semua pendapat kami rangkum, ujarnya singkat.

 

Perjuangan 10 Tahun

Kuasa Hukum Time, Todung Mulya Lubis tak bisa menyembunyikan kegembiraannya. Ini putusan bersejarah. Perjuangan sepuluh tahun Majalah Time akhirnya berhasil, ujarnya kepada hukumonline. Bila dihitung, kasus ini memang hampir berusia sepuluh tahun. Pemberitaan Majalah Time yang dipermasalahkan itu terbit dalam Volume 153 edisi 24 Mei 1999. Menurutnya, putusan PK ini merupakan wujud kemenangan pers.

 

Todung berharap putusan ini bisa dijadikan yurisprudensi untuk memperkuat kebebasan pers di Indonesia. Putusan ini telah meyakinkan pemberitaan untuk kepentingan umum, dalam hal dugaan korupsi, tak bisa dikategorikan sebagai perbuatan melawan hukum. Tak bisa dikategorikan sebagai pencemaran nama baik, jelasnya. 

 

Sementara itu, kuasa hukum ahli waris Soeharto, OC Kaligis belum mau berkomentar banyak karena belum menerima putusan secara utuh. Namun, ia sempat mengkritisi pertimbangan hukum yang diutarakan Hatta Ali. Menurutnya, pemberitaan Time yang sudah sesuai dengan kode etik tak bisa berdiri sendiri. Oke lah kode etiknya tak dilanggar, tapi apakah Majalah Time bisa membuktikan Almarhum Soeharto melakukan korupsi? tukasnya. Apalagi, lanjutnya, pemberitaan itu tak pernah ada konfirmasi dari Soeharto ketika masih hidup.

Perseteruan hukum antara Majalah Time Asia melawan ahli waris almarhum Soeharto berakhir. Mahkamah Agung (MA) baru saja menyudahi kasus ini dengan mengeluarkan putusan yang final dan mengikat. Mengabulkan peninjauan kembali Majalah Time, ujar salah satu anggota majelis PK, Hatta Ali mengutip amar putusan melalui telepon, Kamis (16/4). Sidang pembacaan putusan dilaksanakan hari ini dengan dipimpin oleh Harifin A Tumpa dan Hatta Ali serta Hakim Nyakpa masing-masing sebagai anggota.

 

Hatta Ali menjelaskan pemberitaan Majalah Time terhadap Mantan Presiden Soeharto telah memenuhi kaidah-kaidah pers. Berita yang dimuat oleh Majalah Time masih dalam batas kode etik pers, sehingga tidak memenuhi perbuatan melawan hukum, ujarnya. Dengan putusan ini, Time tidak perlu membayar Rp1 triliun kepada ahli waris Soeharto sebagaimana perintah putusan kasasi sebelumnya. Putusan PK ini membatalkan putusan kasasi, tuturnya.

Halaman Selanjutnya:
Tags: