KPPU: Fuel Surcharge Tindakan Eksploitasi Konsumen
Aktual

KPPU: Fuel Surcharge Tindakan Eksploitasi Konsumen

Bacaan 2 Menit
KPPU: <i>Fuel Surcharge</i> Tindakan Eksploitasi Konsumen
Hukumonline

Lagi-lagi Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mempersoalkan penerapan tarif fuel surcharge—komponen tarif penerbangan yang ditujukan untuk menutup kenaikan biaya yang diakibatkan oleh kenaikan harga avtur—oleh maskapai penerbangan. KPPU melihat terdapat potensi penyalahgunaan fuel surcharge yang tidak sesuai dengan peruntukannya, sehingga mendorong kenaikan tarif secara keseluruhan. Biaya ini berpotensi menjadi alat eksploitasi konsumen.

 

Dari investigasi yang dilakukan KPPU, ditemukan fakta bahwa fluktuasi perubahan fuel surcharge tidak mengikuti perubahan harga avtur, tetapi memiliki kecenderungan untuk naik terus sampai dengan saat ini. KPPU menduga ada tindakan eksploitasi terhadap konsumen atas penerapan tarif fuel surcharge tersebut. Sebab, tidak ada kebijakan pemerintah dalam hal ini Departemen Perhubungan, yang secara khusus mengatur fuel surcharge. Saat ini, kebijakan tarif penerbangan masih menggunakan Keputusan Menteri No.9/2002 tentang Tarif Penumpang Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri Kelas Ekonomi.

 

Untuk itu, KPPU memberikan saran kepada pemerintah agar melakukan intervensi di industri penerbangan. Pertama, mengatur pemberlakuan fuel surcharge secara konsisten dengan menggunakan formula baku, sehingga bisa mengindentifikasi besaran fuel surcharge yang seharusnya bagi setiap maskapai.

 

Kedua, meninjau ulang kebijakan tarif (batas atas) yang berlaku saat ini. Yakni dengan basis perhitungan pada harga avtur Rp2.700 per liter. Kebijakan tarif diubah dengan menggunakan basis perhitungan harga avtur aktual. Melalui tarif baru maka fuel surcharge sebagai komponen tarif dapat dihapuskan. Meskipun demikian, untuk mengantisipasi kenaikan harga avtur yang signifikan kembali maka pemerintah juga harus tetap mengatur fuel surcharge.

 

Ahmad Junaidi, Kepala Biro Humas KPPU saat Forum Jurnalis, Kamis (17/9), menyatakan bahwa melalui formula tersebut pemerintah bisa mendapatkan besaran fuel surcharge di setiap maskapai. Formula itu bisa menjadi landasan untuk menindak maskapai yang memberlakukan tarif fuel surcharge yang tidak sesuai dengan tujuannya.

Tags: