Masyarakat Sulit Berpartisipasi dalam Pemberantasan Korupsi
Berita

Masyarakat Sulit Berpartisipasi dalam Pemberantasan Korupsi

b>Jakarta, hukumonline. Masyarakat tidak mungkin dapat berpartisipasi dalam pemberantasan korupsi jika mereka tidak mempunyai hak atas informasi. Padahal KPKPN butuh informasi dari masyarakat karena tidak mempunyai intelijen. Karena tidak ada akses informasi, terpaksa bocoran rahasia negara pun digunakan.

Nay/APr
Bacaan 2 Menit
Masyarakat Sulit Berpartisipasi dalam Pemberantasan Korupsi
Hukumonline

Pandangan ini mengemuka dalam diskusi Hak atas Informasi : Upaya Membangun Partisipasi Publik dalam Pemberantasan Korupsi yang diselenggarakan oleh Koalisi untuk Kebebasan Informasi.

Yusuf Syakir, Ketua Komisi Pemeriksa Kekayaan Pejabat Negara (KPKPN), menyatakan bahwa KPKPN sangat mengharapkan masukan dari masyarakat. Pasalnya, KPKPN tidak mempunyai intelijen. Jadi, KPKPN tidak bisa mengecek kebenaran informasi kekayaan pejabat yang diperiksa secara mendetail.

KPKPN yang telah mengumumkan kekayaan sekitar 104 penyelenggara negara itu membuka kesempatan yang seluas-luasnya kepada seluruh masyarakat untuk memberikan informasi. Informasi ini diperlukan jika laporan dari penyelenggara negara tersebut mengandung unsur ketidakbenaran.

Namun sampai saat ini, dari seluruh sarana yang disediakan oleh KPKPN, baru PO BOX 1000 KPKPN Jakarta saja yang sudah beroperasi. Sementara sarana e-mail, web site, dan IVR belum beroperasi.

Hak masyarakat

Yusuf mengatakan bahwa masyarakat mempunyai hak untuk berperan serta dalam penyelenggaraan negara. Dalam PP No 68 Tahun 1999 tentang Tata Cara Pelaksanaan Peran Serta Masyarakat dalam Penyelenggaraan Negara disebutkan bahwa hak masyarakat tersebut yaitu: hak mencari, memperoleh dan memberikan informasi mengenai penyelenggara negara, serta hak memperoleh pelayanan yang sama dan adil dari penyelenggara negara.

Hak lainnya adalah hak menyampaikan saran dan pendapat secara bertanggungjawab terhadap kebijakan penyelenggara negara. Terakhir, hak memperoleh perlindungan hukum bila melaksanakan ketiga haknya dan bila diminta hadir dalam proses penyelidikan, penyidikan, dan di sidang pengadilan sebagai saksi pelapor, saksi atau saksi ahli, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Di samping itu sesuai PP No 65 Tahun 1999 tentang Tata Cara Pemeriksaan Kekayaan Penyelenggara Negara  disebutkan bahwa dalam menjalanakan tugasnya, komisi pemeriksa dapat meminta bantuan tenaga ahli lainnya di bawah tanggungjawab anggota komisi yang bersangkutan. "Hal itu juga itu dapat diartikan sebagai bentuk partisipasi masyarakat dalam proses pemeriksaan," kata Yusuf.

Tags: