Perlindungan Konsumen dalam E-Commerce Masih Lemah
Berita

Perlindungan Konsumen dalam E-Commerce Masih Lemah

Praktek e-commerce di Indonesia kian hari berdampak luas pada masyarakat. Keberadaan UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen rupanya dianggap belum cukup untuk memberikan perlindungan bagi para konsumen yang melakukan transaksi melalui internet.

Oleh:
Ram/APr
Bacaan 2 Menit
Perlindungan Konsumen dalam <I>E-Commerce</I> Masih Lemah
Hukumonline

Tidak sedikit yang mempertanyakan kesiapan dunia hukum dalam mengantisipasi perkembangan teknologi. Namun, hal ini dibantah dengan tegas oleh Edmon Makarim, pengamat hukum telematika Fakultas Hukum Universitas Indonesia. "Tidak benar jika praktek e-commerce yang berjalan selama ini tidak ada aturan hukumnya," tukas Edmon.

Bila dilihat esensinya, transaksi yang berjalan selama ini tidak dapat dilepaskan dari konsep hubungan hukum antar-masyarakat. Dalam KUHPerd, memang tidak dikenal apa yang dinamakan dengan transaksi.  Namun, KUHPerd mengenal hubungan hukum yang dinamakan sebagai perjanjian yang mengikat para pihak.

Edmon menyatakan bahwa hak konsumen yang harus dilindungi adalah nilai informasi yang terkandung dari sebuah informasi yang disebarluaskan melalui halaman web.

Banyak unsur ekonomis yang melekat dari sebuah situs halaman web, misalkan unsur hak milik intelektual. Dengan begitu, informasi yang ada pada halaman web itulah yang dijadikan sandaran bagi para konsumen yang akan melakukan transaksi.

Konsumen disesatkan

Ketentuan yang ada di dalam UU No. 8 tahun 1999 seharusnya dapat bekerja. Misalkan untuk kasus KlikBCA yang sempat naik ke permukaan. Konsumen "disesatkan" oleh informasi yang tersedia di dalam situs palsu yang dibuat oleh Steven dari Bandung.

Tidak sedikit orang yang masuk ke situs palsu tersebut dan memberikan nomor PIN-nya. Jika sudah terjadi, lalu siapa yang akan dapat disalahkan atas terjadinya peristiwa tersebut? Jika pelaku usaha, dalam hal ini adalah BCA, tidak melakukan usaha untuk menuntut Steven ke pengadilan, sudah sepatutnya BCA mengganti segala kerugian yang mungkin diderita oleh konsumen.

Kekhawatiran sulitnya dilakukan penuntutan atas kasus e-commerce, juga menjadi sebab mengapa terkesan konsumen tidak mendapatkan perlindungan dari sebuah transaksi e-commerce. Namun, Edmon menyangkal bahwa penuntutan atas kasus e-commerce tidak mungkin dilakukan.

Halaman Selanjutnya:
Tags: