Concord Benefit Mungkin Akan Ajukan Perdamaian Lagi
Fokus

Concord Benefit Mungkin Akan Ajukan Perdamaian Lagi

Nasib PT Concord Benefit Enterprise Tbk sebenarnya boleh dibilang tamat setelah MA dalam putusan Peninjauan Kembali (PK)-nya membatalkan perdamaian yang telah disahkan Pengadilan Niaga. Namun, peluang untuk survive tetap ada mengingat Concord Benefit mungkin akan mengajukan perdamaian untuk kedua kalinya.

Leo/APr
Bacaan 2 Menit
Concord Benefit Mungkin Akan Ajukan Perdamaian Lagi
Hukumonline

PT Concord Benefit Enterprises Tbk (Concord Benefit), perusahan publik yang bergerak di bidang pertekstilan dan garmen, akhirnya harus menghadapi resiko kebangkrutan. Penyebabnya, Mahkamah Agung (MA) dalam putusan Peninjauan Kembalinya telah membatalkan perdamaian yang telah disepakati antara Concord Benefit dengan kreditur-krediturnya.

Sebelumnya, Concord Benefit diajukan pailit oleh Tim Likuidasi PT Sejahtera Bank Umum (SBU) atas dasar utang senilai AS$1.430.110 yang terbit dari perjanjian kredit. Selanjutnya, Concord Benefit mengajukan PKPU dan rencana perdamaian, di mana rencana perdamaian tersebut disahkan oleh Pengadilan Niaga.

Atas pengesahan perdamaian tersebut, SBU mengajukan kasasi ke MA. Majelis kasasi menolak permohonan SBU dengan pertimbangan apabila Pengadilan Niaga telah mengesahkan perdamaian, tidak dapat diajukan kasasi. Barulah di tingkat Peninjauan Kembali, permohonan SBU dikabulkan

Pengesahan perdamaian

Menurut pertimbangan Majelis Peninjauan Kembali, Pengadilan Niaga telah salah menerapkan ketentuan mengenai pengesahan perdamaian yang diatur dalam Undang-Undang Kepailitan (UUK). Pada UUK diatur bahwa perdamaian disahkan apabila disetujui oleh lebih dari � kreditur yang hadir, yang hak-haknya diakui dan mewakili lebih dari 2/3 nilai tagihan.

Dari hasil verifikasi, Concord Benefit diketahui memiliki 13 kreditur. Saat dilakukan voting terhadap rencana perdamaian, diperoleh komposisi suara sebagai berikut: 6 kreditur setuju, 4 menolak, dan 3 abstain.

Majelis Pengadilan Niaga memutuskan untuk mengesahkan perdamaian dengan pertimbangan rencana perdamaian telah disetujui oleh 6 kreditur. Artinya, lebih dari setengah mengingat majelis menganggap suara yang abstain tidak diikutsertakan dalam penghitungan.

Namun menurut MA, seharusnya suara yang abstain tetap harus diikutsertakan. Agar perdamaian Concord Benefit dapat disahkan, harus mendapat persetujuan dari 7 kreditur, bukan 6 kreditur.

Halaman Selanjutnya:
Tags: