Belum Saatnya Menjadikan E-mail sebagai Alat Bukti
Berita

Belum Saatnya Menjadikan E-mail sebagai Alat Bukti

Sebulan lalu telah diputus satu kasus pidana di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan terdakwa Livia Sonda (terdakwa I) dan Alexius Widianto (terdakwa II). Yang menarik, penggunaan barang bukti e-mail sebagai rujukan untuk memidana kedua terdakwa.

Ram/APr
Bacaan 2 Menit
Belum Saatnya Menjadikan <I>E-mail</I> sebagai Alat Bukti
Hukumonline

Padahal saksi ahli yang dihadirkan ke pengadilan tidak bisa memastikan keaslian dari e-mail yang dikirim dan di-print out oleh jaksa penuntut umum. Tentunya, kasus ini menjadi preseden bagi dunia hukum di Indonesia. Hal ini mengingat barang bukti yang diajukan di dalam persidangan berbentuk rekaman data elektronik.

Dalam pertimbangan majelis hakim yang diketuai oleh Mansyur Nasution, SH tidak dijelaskan lebih lanjut apa yang menjadi dasar penggunaan e-mail sebagai barang bukti. Sedikit sekali pemerhati TI yang mencermati hal ini. Padahal bila ditelusuri lebih lanjut, penggunaan bukti elektronik di pengadilan belum diakui di dalam KUHAP (Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana) Indonesia. 

Beberapa praktisi hukum yang sempat dihubungi oleh hukumonline mengatakan bahwa meski kasusnya biasa, bisa dijadikan sandaran bagi kasus lain di kemudian hari. Namun disayangkan, tidak dijelaskan apa yang menjadi dasar pertimbangan dari putusan hakim. 

Pia A.R. Akbar Nasution, praktisi hukum di kantor hukum Adnan Buyung Nasution & Partners mengatakan, bukti e-mail bisa saja dijadikan barang bukti jika pertukaran data melalui e-mail tersebut telah dienkripsi dengan mengunakan public key infrastructure. "Sehingga setiap perubahan yang dilakukan akan terlihat," cetusnya pada hukumonline.

Tidaklah mudah

Tidaklah mudah menggunakan bukti elektronik dalam suatu peradilan. Apalagi Indonesia belum memiliki satu undang-undang khusus yang mengatur. E-mail sebagai salah satu data eletronik tentunya harus dikenal dalam sistem hukum. Misalkan, dapat dipersamakan dengan bukti surat 

Amerika Serikat yang sudah sejak 1998 telah memiliki satu undang-undang khusus yang mengatur penggunaan bukti elektronik saja masih mengalami kendala penggunaan bukti elektronik di pengadilan. Hingga akhirnya, dibuat satu pertemuan  yang melibatkan beberapa negara bagian. Dalam pertemuan tersebut, dibicarakan masalah penggunaan data elektronik.

Disusunnya uniform electronic evidence act tersebut, secara umum digunakan untuk menjembatani penggunaan bukti elektronik di pengadilan. Di dalamnya berisikan, apa yang dimaksud dengan data elektronik. Kemudian bagaimana penggunaannya di hadapan hukum, standarisasi, dan yang terakhir masalah otentikasi.

Tags: